Komisi IV DPRD Batam Akan Panggil Disnaker dan Pegiat K3 terkait Kecelakaan Kerja di Batam

Komisi IV DPRD Batam Akan Panggil Disnaker dan Pegiat K3 terkait Kecelakaan Kerja di Batam

Unjuk rasa buruh di depan pintu masuk gedung DPRD Kota Batam, Selasa (14/3/2023). (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sejumlah serikat buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau, yang tergabung dalam Koalisi Rakyat mendatangi DPRD Kota Batam, Selasa (14/3/2023). Mereka menyampaikan beberapa hal. Baik itu mengenai isu nasional, sampai pada persoalan yang terjadi terhadap pekerja di daerah.

Beberapa tuntutan buruk yakni menolak Omnibus Law, hingga RUU Kesehatan. Dewan menampung aspirasi para buruh tersebut untuk kemudian diteruskan ke DPR RI dan Presiden Joko Widodo.

Lalu, mengenai wewenang daerah, hal yang disorot saat ini ialah K3. Beberapa waktu lalu ada empat buruh meregang nyawa dalam kurun waktu dua.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Muhammad Mustofa mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan laka kerja itu. Ia juga kerap menyoroti masalah K3 di Batam. "Ini menjadi catatan kita. Bahkan kita nanti bakal menginspeksi ke sana (perusahaan)," ujarnya saat ditemui usai rapat bersama para buruh, Selasa (14/3/2023).

Bulan Oktober nanti pengajuan Perda Prolegda untuk 2024. Pihaknya bakal meminta persetujuan fraksi-fraksi untuk kemudian naik menjadi usulan prioritas daerah mengenai K3.

Lebih lanjut, Mustofa mengatakan, Komisi IV Batam bakal melakukan rapat kerja bersama Disnaker dan para pegiat K3 untuk berdiskusi maupun meminta masukan terkait laka kerja.

"Kami juga berkoordinasi dan konsultasi dengan kepolisian, apakah mungkin ini (kasus laka kerja) bisa dilarikan ke pidana murni atau seperti apa. Kita harus mencari hal-hal baru supaya ini menjadi efek jera," kata dia.

Tapi, kata dia, kalau hanya merunut pada aturan yang ada seperti UU No 1/1970, maka sanksi itu sangat rendah sekali.

"Dengan hilangnya nyawa seseorang, tentu kalau hanya dicap bersalah dan didenda Rp 100 ribuan, maka secara keadilan ini nggak adil dalam penyelesaian kecelakaan kerja. Kalau perlu delik aduan akan sulit untuk dijadikan pidana murni. Kalau saya analisa, ini tidak perlu jadi delik aduan, polisi langsung bisa turun, sebab hilangnya nyawa seseorang karena sebuah kelalaian," tutupnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews