Polisi Malaysia Tangkap 5 WNI Rampok Rumah di Selangor dan Negeri Sembilan

Polisi Malaysia Tangkap 5 WNI Rampok Rumah di Selangor dan Negeri Sembilan

Ilustrasi Polis Diraja Malaysia. (Foto/Reuters)

Selangor - Lima warga negara Indonesia (WNI) ditahan sehubungan dengan serentetan perampokan sejumlah rumah di Selangor dan Negeri Sembilan, Malaysia. Para tersangka terdiri dari empat pria dan seorang wanita. Kelima WNI ini ditangkap dalam operasi khusus Ops Rantau pada 6 Maret.

Kepala Polisi Selangor Comm Datuk Hussein Omar Khan mengatakan "geng perampok" ini diyakini bertanggung jawab atas setidaknya tujuh kasus pembobolan rumah di Kajang, Sepang dan Seremban.

"Kami menahan para tersangka, berusia antara 39 dan 49 tahun, setelah penggerebekan di sebuah flat di Sungai Besi," kata Hussein dalam konferensi pers di Mapolsek Selangor, Selasa (14/3/2023).

"Mereka bertanggung jawab atas tujuh kasus termasuk pembobolan rumah di Kajang pada 24 Februari. Kami menyita berbagai barang termasuk ponsel, uang tunai, dan perhiasan," paparnya lagi.

Investigasi mengungkapkan para WNI tersebut beroperasi setiap larut malam dan hanya menghabiskan waktu sekitar 30 menit untuk menggeledah setiap rumah.

"Para tersangka bersenjatakan senjata termasuk parang," ujar Hussein.

"Mereka akan mengikat para korban sebelum mencuri barang-barang berharga termasuk perhiasan dan uang tunai," ucapnya lagi seperti dikutip The Star.

Hussein mengatakan meski akumulasi kerugian dari pembobolan rumah-rumah ini tidak besar, tapi trauma yang mereka timbulkan pada para korbannya tidak dapat diukur.

"Mereka mengancam para korban dengan todongan pisau sebelum mereka mengikat para korban. Itu saja akan menyebabkan trauma abadi bagi para korban," tambah Hussein.

Hussein juga mengungkap peran para WNI itu dalam setiap pembobolan. Keempat pria menjadi eksekutor, sementara tersangka perempuan diyakini bertanggung jawab menjual barang curian ke pegadaian.

"Kami yakin geng itu masuk ke Malaysia pada November tahun lalu. Salah satunya (tersangka) positif sabu-sabu," katanya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai tindak pidana kepada pihak kepolisian," ucapnya lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews