Pura-pura Mancing Jadi Modus Pelaku Selundupkan PMI Ilegal ke Malaysia

Pura-pura Mancing Jadi Modus Pelaku Selundupkan PMI Ilegal ke Malaysia

Polairud Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan PMI Ilegal. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Satpolairud Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang tersangka penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia. Keduanya diamankan di waktu yang berbeda, namun modus yang dilakukan sama yakni berpura-pura memancing ikan.

Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol Salahuddin menyebutkan, keduanya diamankan di perairan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Masing-masing tersangka membawa satu orang tersangka dan hendak diantarkan ke perairan perbatasan atau OPL.

"Tugas mereka hanya mengantar ke Perairan OPL, nanti terdapat rekan mereka yang menjemput dari Malaysia," ujar Salahuddin, Kamis (2/3/2023).

Dijelaskannya bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Senin (13/2/2023) lalu. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aksi penyelundupan PMI ilegal yang dilakukan dari perairan Tanjung Uma.

Kemudian, dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu buah boat kayu saat tiba di Perairan belakang PT. MC Dermott, Batu Ampar.

"Di perairan belakang PT. MC Dermott kita amankan pelaku SR (39) sebagai tekong boat yang membawa 1 penumpang PMI ilegal," kata dia.

Selanjutnya, pada Senin (13/2/2023) lalu petugas kembali mengamankan sebuah boat fiber diperairan belakang PT Nov, Batu Ampar. Petugas berhasil mengamankan 1 orang tekong berinisial BS (31) dan 1 orang korban yang merupakan PMI Ilegal. Modus yang dilakukan pun sama, mereka berpura-pura hendak memancing.

"Mereka menggunakan modus yang sama, berpura-pura memancing sambil membawa pancingan, padahal mereka mau ke OPL menyelundupkan PMI Ilegal," sebutnya.

"Mereka memperoleh upah sebesar Rp 3,5 juta untuk mengantarkan sampai ke OPL, mereka sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 5 kali dengan korban berasal dari Lombok, Aceh dan Sumatera," sebutnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 boat fiber dan kayu beserta mesin tempel, alat pancing, paspor dan uang tunai sebesar Rp 6.450.000.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews