Unsur Pidana dalam Kecelakaan Kerja Jadi Atensi Buruh di Batam

Unsur Pidana dalam Kecelakaan Kerja Jadi Atensi Buruh di Batam

Aksi unjuk rasa buruh di Batam terkait kecelakaan kerja yang menewaskan 4 orang. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Tindak pidana yang diberikan terhadap perusahaan yang lalai akan K3 disorot oleh Buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, terjadi laka kerja yang merenggut nyawa empat orang buruh dalam waktu dua hari di perusahaan galangan kapal Pax Ocean Nanindah Mutiara Shipyard dan PT GMC.

"Upt Wasnaker kita minta mengusut tuntas kasus laka kerja ini. Kita minta juga mereka sidak perusahaan, termasuk pihak yang merentalkan alat berat," ujar Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon.

Baca juga: Buruh di Batam Tuntut Pemko Bentuk Tim Pencari Fakta setelah 4 Nyawa Melayang dalam Kecelakaan Kerja

Selain itu, ia juga minta Upt Wasnaker berkolaborasi dengan pihak kepolisian untuk mendelik unsur pidana dari perusahaan-perusahaan tersebut. 

"Biar ada efek jera perusahaan yang nakal tak merenapkan K3 itu. Kota minta PPNS (Wasnaker) dam Polri mengusut tuntas. Jangan hanya menunggu laporan baru ditindak. Ini nyawa sudah melayang," kata Ramon. 

Buruh Tolak Omnibus Law hingga RUU Kesehatan

Ramon mengatakan, bahwa pembahasan terkait Perpu Omnibus Law sedang dilakukan untuk jadi UU. Buruh Batam mengawal itu untuk ditolak. 

Baca juga: Buruh Batam Soroti K3 dan Omnibus Law di Demo 14 Maret

"Kita kawal terus isu nasional ini. Selain buruh, banyak unsur yang menolak termasuk juga jurnalis," ujar dia.

Buruh Batam meminta DPR RI memberhentikan dan menyetop pembahasan itu. Selain itu, mereka juga meminta audit forensik di Dirjen Pajak dan menolak RUU Kesehatan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews