Kecelakaan Kerja: FSPMI Sebut Uap Beracun Sebabkan 2 Pekerja Tewas di PT Pax Ocean Batam

Kecelakaan Kerja: FSPMI Sebut Uap Beracun Sebabkan 2 Pekerja Tewas di PT Pax Ocean Batam

Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Yafet Ramon.

Batam, Batamnews - Dua pekerja sukbkon PT Ganda Samudra tewas dalam kecelakaan kerja di PT Pax Ocean Nanindah Mutiara Shipyard, Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (8/3/2023) dini hari.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menyatakan sudah menerima laporan terkait peristiwa berujung maut itu.

“Mereka (korban) ditugaskan membersihkan tangki kapal Pertamina bernama Abherka,” ujar Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Batam, Yafet Ramon. 

Yafet mengatakan saat itu diduga uap beracun di dalam tanki masih tersisa dari material bekas minyak yang akan dibersihkan. Diperkirakan panjang kapal 200 meter dengan isi muatan mencapai 400 ton.

“Mereka meninggal dunia karena menghirup uap racun,” katanya. 

Baca: Dua Pekerja Shipyard di PT PaxOcean Tewas Diduga Jatuh saat Tank Cleaning

Sebelumnya, pada 20 Oktober 2022 juga terjadi laka kerja di PT Marcopolo Shipyard. Dua orang tewas dan 2 orang dilarikan ke rumah sakit. Kejadian naas itu saat mereka membuka valve tangki bekas Bahan Bakar Minyak (BBM). 

“Tewasnya kawan buruh ini kembali telah mencoreng seluruh elemen K3 di Provinsi Kepri,” jelasnya. 

Pihaknya mengecam keras kelalaian oknum K3 manajemen Pax Ocean dan pihak subkon yang merenggut nyawa dua orang pekerja. 

FSPMI meminta seluruh elemen K3 yang ada di provinsi Kepri, khusunya Batam untuk memprioritaskan penerapan K3 di segala industri berat. 

“Khususnya galangan kapal, selama ini sudah banyak korban laka kerja di sana,” kata dia.  

Pihaknya juga meminta pihak pengawas ketenagakerjaan provinsi Kepri melakukan pemeriksaan secara terbuka sesuai yang diamanahkan Permenaker No.33 Tahun 2016. 

“Jika ada unsur pidana, maka dapat diteruskan ke penyelidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil /PPNS ketenagakerjaan. Serta aparat kepolisian kami minta menindak tegas oknum oknum pengusaha yang lalai dalam penerapan K3,kalau perlu tangkap dan penjarakan,” ucapnya.

Baca: Tragis, Dua Pekerja Shipyard di Batam Terlindas Loader

Menurutnya tewasnya 2 buruh ini menjadi moment refleksi, karena bulan lalu masih memperingati K3 nasional 2023. 

Dalam UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan, Bab 3 mengenai Syarat Syarat Keselamatan kerja; Pasal 3 Poin (g) yaitu ; mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran; jelas bahwa pertama dilakukan adalah pencegahan. 

“Artinya harus dicantumkan arah dan sasaran-sasaran secara konkrit yang harus dipenuhi oleh syarat syarat keselamatan kerja yang akan dikeluarkan,” kata dia.

(ret)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews