Jaksa Resmi Tahan PAP Terkait Kasus Korupsi SIMRS BP Batam

Jaksa Resmi Tahan PAP Terkait Kasus Korupsi SIMRS BP Batam

PAP resmi ditahan Kejari Batam terkait kasus korupsi pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam tahun 2018. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Priyono Al Priyanto (PAP) kini bernasib sama dengan Rudi Martono (RM). Mereka telah ditahan oleh jaksa atas kasus korupsi pengadaan Aplikasi SIMRS BP Batam.

Priyono baru saja mengenakan rompi oranye, tepat pada Kamis (19/1/2023) malam, menyusul Rudi Martono yang tempo hari telah lebih dulu digiring Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka berdua kini dititipkan ditempat yang sama, yakni Polsek Batuampar.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Batam, Satu Kabur ke Palembang

"Beliau (Priyono) datang dan kami tahan hari ini. Tadi ada beberapa pertanyaan yang kami tanyakan lagi. Mungkin nanti ada pemeriksaan lanjutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso.

Priyono tiba di Batam sekitar pukul 14:00 WIB, setelah bertolak dari Bandung, Jawa Barat. Sebelum itu dia juga telah dipanggil sebanyak dua kali oleh jaksa, namun pemanggilan tersebut tak diindahkan.

"Alasannya (tak hadir pemanggilan) karena kurang sehat," kata Aji.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap 14 Orang Pencuri Besi Penyedot Minyak di Laut Anambas

Beda dengan Rudi yang merupakan PPK Pengadaan proyek SIMRS BP Batam, Priyono merupakan Direktur PT Sarana Primadata Bandung sekaligus penyedia proyek itu.

Soal ada tersangka lain, jaksa menyebut jika pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dari kedua tersangka atas kasus tersebut.

"Akan kita kembangkan lagi. Kalau untuk saksi-saksi yang diperiksa belum ada penambahan," kata Aji.

Untuk diketahui, Rudi dan Priyono merupakan tersangka atas perkara korupsi SIMRS BP Batam di tahun 2018.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews