Imigrasi Dabo Sosialisasikan Cara Bikin Paspor Online ke Pegawai Pemkab Lingga

Imigrasi Dabo Sosialisasikan Cara Bikin Paspor Online ke Pegawai Pemkab Lingga

Imigrasi Dabo menggelar sosialisasi terkait paspor online (Foto: ist)

Lingga, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar sosialisasi paspor online yakni, Mobile Paspor atau M-Paspor dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga yang berlangsung di Kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Lingga, Rabu (8/3/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Kepala Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Reza Fatahillah mengatakan, mengikuti perkembangan teknologi dan tuntutan kemudahan layanan saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi pada HUT Imigrasi 26 Januari 2022 lalu meluncurkan inovasi paspor online berupa aplikasi Mobile Passport.

"Inovasi Paspor Online yaitu layanan Mobile Paspor memberikan kemudahan pemohon dalam melakukan pengurusan paspor dengan sistem antrian online melalui aplikasi M-Paspor ini. Melalui aplikasi ini pemohon dapat terlebih dahulu mengupload berkas atau dokumen persyaratan kapan saja dan dimana saja kemudian setelahnya datang sesuai jadwal untuk pengambilan biometrik dan wawancara di Kantor Imigrasi," ungkap Reza.

Tambahnya, penggunaan aplikasi M-Paspor sangat memudahkan dan bermanfaat serta lebih efisien bagi masyarakat yang mana dapat memangkas proses permohonan dan biaya operasional pemohon, seperti diketahui bersama letak geografis wilayah Kabupaten Lingga yang terdiri dari pulau-pulau.

Baca juga: Masjid Jami` Sultan Lingga Kembali Menawan Setelah Revitalisasi

"Sebelum adanya layanan M-Paspor, pemohon harus datang terlebih dahulu ke kantor Imigrasi lalu melengkapi persyaratan kemudian mendapatkan antrian sesuai jadwal perekaman biometrik pada hari yang sama, namun jika ada kekurangan persyaratan atau kuota penuh maka pemohon kembali datang pada hari selanjutnya. Saat ini dengan Aplikasi M-Paspor lebih efisien waktu dan operasional pemohon yang mungkin rumahnya jauh dari kantor imigrasi," jelas Reza.

Dengan menggunakan layanan M-Paspor, pemohon tinggal datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dan membawa berkas asli yang diupload pada aplikasi M-Paspor.

"Aplikasi M-Paspor dapat diunduh di Playstore dan App Store. Bisa digunakan di handphone Android maupun IOS," katanya.

Melalui sosialisasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep berharap kepada peserta dari instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dapat memanfaatkan layanan tersebut dan kembali menyampaikan pada masyarakat di Kabupaten Lingga pada umunya.

"Harapan kita sosialisasi ini dapat kembali disampaikan pada sanak saudara atau tetangga dan masyarakat disekitar kita terutama di wilayah kerja instansinya jika hendak melakukan pengurusan permohonan paspor di kantor imigrasi," kata Reza.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews