BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Anggota HIMNI Kepri

BP Jamsostek Serahkan Santunan Kematian Rp 42 Juta Kepada Ahli Waris Anggota HIMNI Kepri

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris anggota HIMNI Kepri.

Batam, Batamnews - Pengurus daerah Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kepulauan Riau (Kepri), menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris bernama Fulis Laia sebesar Rp 42 juta yang langsung diterima oleh istri yang bersangkutan.

Penyerahan santunan itu diberikan pada Rabu (1/3/2023) kemarin.

Ketua DPD HIMNI Kepri, Utusan Sarumaha menyampaikan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan cabang Sekupang, Batam, yang telah memproses klaim ahli waris secara mudah dan cepat.

Lebih lanjut, Utusan menyampaikan, penyerahan santunan adalah tindak lanjut program 'HIMNI Berbagi' yang telah mendaftarkan peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu secara gratis selama rentang waktu 1 tahun.

Baca juga: Telapak Tangan Berkeringat, Benarkah Gejala Sakit Jantung?

"Namanya hidup apapun kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi sehingga apabila ada kecelakaan kerja atau kematian setidaknya dapat membantu keluarga dalam pembiayaan," ujar dia, Kamis (2/3/2023).

HIMNI, katanya berusaha menyentuh yang bermanfaat bagi sesama sekaligus menyukseskan program pemerintah terkait perlindungan sosial kepada masyarakat.

"Apapun yang diterima keluarga kiranya dapat digunakan sebaik-baiknya," kata dia.

Melalui kesempatan itu, Utusan yang juga anggota DPRD Batam mengimbau agar masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena selain murah hanya Rp 16.800 per bulan, ternyata banyak memberikan manfaat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sekupang, Seto Tjahjono, meminta kiranya kerjasama DPD HIMNI Kepri terus berlanjut dan siap memberikan pelayanan sesuai aturan yang berlaku.

"Dipastikan tidak akan pernah ada mempersulit dalam pengajuan klaim," ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews