KPU Batam Panggil Partai NasDem Klarifikasi Proses PAW Azhari David Yolanda 

KPU Batam Panggil Partai NasDem Klarifikasi Proses PAW Azhari David Yolanda 

Ketua DPD Partai NasDem Batam, Amsakar Achmad didampingi Ketua KPU Batam Martius memberikan keteranga.n seputar PAW Azhari David Yolanda (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memanggil Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Batam untuk mengklarifikasi mengenai pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Batam, Azhari David Yolanda

Ketua KPU Batam, Martius mengatakan proses klarifikasi ini sangat dibutuhkan untuk memproses jawaban dari KPU mengenai PAW Azhari. Sebelumnya KPU Batam telah mendapat surat dari DPRD Kota Batam. 

“Karena untuk memproses dalam pemberian jawaban kepada DPRD Batam,” ujar Martius di Kantor KPU Batam, Sabtu (25/2/2023). 

Baca: Badan Kehormatan DPRD Batam Segera Jadwalkan Sidang PAW Azhari David

Dalam proses klarifikasi tersebut, pihaknya ingin mengetahui lebih jelas di Partai NasDem, baik itu secara internal, kepartaian, maupun dari anggota DPRD Batam yang akan diPAW dan calon yang akan menggantikan. 

“Tadi sudah mendaptkan keterangan dari Partai NasDem, nanti segera kami tindalanjuti sesuai dengan paraturan,” katanya. 

Untuk pengganti Azhari, Martius menyebutkan berdasarkan surat dari DPRD Batam telah tertera nama Rival Pribadi. Namun pihaknya masih akan memproses terlebih dahulu. 

Baca: NasDem Kepri Sudah Layangkan Surat PAW Azhari David ke DPP NasDem

Sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 Tentang PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa telah diatur mekanisme PAW. 

“Salah satunya melihat hasil perolehan suara di tahun 2019,” katanya. 

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Batam, Amsakar Achmad menyampaikan dalam proses klarifikasi, pihaknya telah menjelaskan mengenai prasyarat untuk proses PAW, yaitu calon sebelumnya meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan oleh partai. 

“Nanti beliau-beliau ini (KPU) akan mengecek, perolehan suara, dan prasyarat calon yang akan mengganti anggota DPRD sebelumnya,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews