Pemilu 2024

KPU Batam Rancang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Warga Bisa Beri Masukan

KPU Batam Rancang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Warga Bisa Beri Masukan

ilustrasi

Batam, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sedang merancang penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal itu untuk persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Batam, Martius mengatakan perancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Batam membutuhkan beberapa tahapan hingga akhirnya penetapan. "Itu rancangan awal nanti akan ada uji publik dan tahapan lainnya untuk ditetapkan," ujarnya, Kamis (24/11/2022).

Untuk tahapan awal, terdapat dua rancangan yaitu rancangan pertama, Dapil I (Lubukbaja dan Batamkota) terdiri dari 12 kursi, Dapil II (Batuampar dan Bengkong) terdiri dari 7 kursi, Dapil III (Nongsa, Bulang, Seibeduk, dan Galang) terdiri dari 9 kursi. 

Baca juga:  Belasan Ribu Berkas Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Tak Penuhi Syarat

Selanjutnya, Dapil IV (Sagulung) terdiri dari 9 kursi, Dapil V (Batuaji) terdiri 6 kursi, dan Dapil VI (Belakangpadang dan Sekupang) terdiri 7 kursi.

Sementara itu, rancangan kedua, Dapil I (Lubukbaja dan Batamkota) terdiri dari 12 kursi, Dapil II (Batuampar dan Bengkong) terdiri dari 7 kursi, Dapil III (Nongsa, Bulang, dan Galang) terdiri dari 5 kursi, dan Dapil IV (Seibeduk) terdiri dari 4 kursi. 

Kemudian Dapil V (Sagulung) terdiri dari 9 kursi, Dapil VI (Batuaji) terdiri 6 kursi, dan Dapil VII (Belakangpadang dan Sekupang) terdiri dari 7 kursi. 

Baca juga: KPU Batam Ajak Masyarakat Ikuti Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Dalam tahapan ini, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: 

1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022.

2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Batam atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:

a. Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik. 

b. Identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. 

4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:

a. Diantar langsung ke Kantor KPU Kota Batam, Jl. R.E Martadinata No.1 Sekupang, pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022, pukul 08.00 WIB- 16.00 WIB; atau

b. Disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews