Divonis 10 Bulan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Masih Pikir-Pikir buat Banding

Divonis 10 Bulan, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Masih Pikir-Pikir buat Banding

Terdakwa Arif Rachman Arifin. (tangkapan layar persidangan)

Jakarta - Terdakwa Arif Rachman Arifin menyatakan pikir-pikir atas vonis 10 bulan dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim. Mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri itu terseret kasus obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami akan berdiskusi dengan terdakwa dan kami akan pikir-pikir (soal banding) selama waktu," kata kuasa hukum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Dengan sikap itu maka sesuai pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP. Arif memiliki waktu selama tujuh hari sejak vonis dibacakan majelis hakim untuk menentukan apakah mengajukan upaya banding atau menerima vonis tersebut.

Baca juga: Berani Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Ternyata Pernah Tugas di Kepri

Hal yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak.

"Gunakan waktu berpikir lewat dari tujuh hari maka putusan ini dianggap berkekuatan hukum tetap," saut Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel seraya menutup sidang.

Secara terpisah usai sidang, Anggota tim penasihat hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih menyampaikan bahwa keputusan banding sepenuhnya ada di tangan kliennya. Maka, selaku tim penasihat hukum akan mendukung apapun yang diambil Arid.

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Jika Belum Dieksekusi Mati Saat KUHP Baru Berlaku

"Langkah kedepannya kita tentu harus berdiskusi dengan klien kami Arif Rachman Arifin tentunya untuk mengajukan banding adalah hak daripada terdakwa. Posisi kami adalah pada posisi mendukung apapun yang akan diambil," tuturnya.

"Kami mendukung dari segi hukumnya, keputusan tetap ada di Arif Rachman. Makanya saya perlu diskusi panjang dengan klien kami dan nanti keputusan atau apapun itu oleh Arif Rachman kami akan support," tambah dia.

Vonis 10 Bulan

Sebelumnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider 3 bulan dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arif Rahman Arifin selama 10 Bulan penjara," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Adapun vonis kepada Arif dijatuhkan sesuai dakwaan subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dengan pertimbangan kepada Arif selaku Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalis yang berlaku sebagai anggota polri.

Dan hal memberatkan yakni Arif belum pernah dipidana, bersikap kooperatif, memiliki tanggungan, dan berkontribusi untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J terang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews