Hakim: Sikap Batin Eliezer Tunjukkan Kesengajaan agar Yosua Meninggal

 Hakim: Sikap Batin Eliezer Tunjukkan Kesengajaan agar Yosua Meninggal

Bharada Richard Eliezer (detikom)

Jakarta - Hakim membacakan vonis terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Eliezer terbukti dengan sengaja menembak Yosua.

Hal itu dibacakan hakim dalam sidang vonis Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Hakim awalnya menjelaskan momen Elizer bertemu dengan Sambo di rumah Saguling pada 8 Juli 2022. Sambo disebut menceritakan ada dugaan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.

Setelah itu, Sambo disebut mengatakan 'Memang harus dikasih mati anak ini'. Sambo disebut meminta Eliezer menembak Yosua dengan alasan, jika Eliezer menembak, dirinya akan melindungi Eliezer.

Baca juga: Penggemar Eliezer Rayakan Vonis Ringan

Sementara itu, kata hakim, Sambo menyebut tak ada yang melindungi mereka jika Sambo yang menembak Yosua. Hakim menyatakan permintaan Sambo itu dijawab, 'Siap, Komandan,' oleh Eliezer.

"Dijawab 'Siap, Komandan,'" ujar hakim.

Sambo juga menceritakan skenario pembunuhan Yosua yang akan dilakukan di rumah dinasnya. Singkat cerita, Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Yosua, dan Ricky Rizal pergi ke rumah dinas Sambo.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hakim mengatakan Eliezer turun di rumah dinas Sambo lalu naik ke lantai 2 dan berdoa berharap Sambo berubah pikiran. Hakim mengatakan Eliezer kemudian turun ke lantai 1 menemui Sambo.

Sambo, kata hakim, memerintahkan Eliezer mengokang senjata dan dipatuhi Eliezer. Setelah Yosua masuk, Sambo disebut berteriak 'Woy kau tembak cepat' ke Eliezer.

"Atas perintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah menembakkan senjata Glock 17 miliknya ke korban Yosua sebanyak tiga atau empat kali," ujar hakim.

 

Tembakan itu disebut mengenai dada Yosua. Atas berbagai pertimbangan itu, hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Yosua telah terbukti dilakukan Eliezer.

"Rangkaian perbuatan tersebut sikap batin terdakwa menunjukkan kesengajaan agar korban Yosua meninggal dunia," ujar hakim.

"Unsur kedua terbukti," sambung hakim.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews