Dianggap Tak Sesuai BAP, Pengacara Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Siap Laporkan Penyidik

Dianggap Tak Sesuai BAP, Pengacara Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Siap Laporkan Penyidik

Pengacara dan pihak keluarga dari tersangka korupsi BOS SMKN 1 Batam.

Batam, Batamnews - Kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terus bergulir. Terkini, keluarga tersangka dari Lea dan M akan melaporkan penyidik karena pernyataan yang dinilai tak sesuai BAP.

Pengacara kedua tersangka, BS Simbolon SH menduga penetapan tersangka atas kasus itu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terlalu dipaksakan.

"Pernyataan yang telah disampaikan oleh penyidik Kejari Batam kepada media massa itu kami nilai tidak sesuai dengan BAP," kata dia, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam, Uba: Pengawasan Lemah!

Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan di mana dalam salinan turunan BAP yang sampai ke kliennya berbeda. Dalam BAP yang diturunkan, terdapat tanda tangan kuasa hukum, sedangkan di BAP yang asli tidak ada.

Ia juga menilai, bahwa ditetapkannya Kepala SMKN 1 beserta Bendahara sekolah tersebut tidak tepat.

"Kami tegaskan lagi bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan, perkara yang dilakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017-2019, jadi bukan korupsi dana BOS," ujarnya.

Soal penyelewengan anggaran sebanyak kurang lebih Rp 468 juta, ia membantah. Pasalnya besaran uang tersebut merupakan cashback 10 persen yang diberikan oleh penjual buku maupun perlengkapan yang selanjutnya digabungkan ke dalam kas sekolah.

"Ini mark up yang mana? Perkara ini jelas tidak ada dan tak akan terungkap di persidangan karena yang disampaikan penyidik di media tidak benar," ujar Simbolon.

 

Pada tahun 2018 silam, pihak SMKN 1 Batam juga telah dilakukan audit oleh BPKP. Hasilnya terdapat selisih anggaran kurang lebih Rp 30 juta, namun selisihnya itu telah dikembalikan dan selesai pada saat itu juga.

Akan tetapi, atas adanya dugaan ini, pihak penyidik Kejari Batam meminta agar BPKP kembali melakukan audit untuk tahun anggaran 2018. Dari situ, hasilnya malah berbeda.

Baca juga: Segera Disidangkan, Terungkap Modus Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

"Yang salah klien kami atau yang audit? Seharusnya hasilnya sama. Kenapa bisa hasil auditnya berbeda?," ujar dia.

Tak hanya itu, Simbolon juga menegaskan bahwa pembelian satu unit mobil oleh Lea selaku Kepala SMKN 1 Batam itu berdasarkan kesepakatan dan persetujuan komite.

"Mobil itu dibeli karena Dinas Pendidikan tak mampu (membeli). Maka mereka pun sepakat untuk membeli mobil sebagai operasional sekolah. Pembelian mobil itu, kan, tak bisa pakai nama sekolah. Makanya itu dibeli atas nama Kepala SMKN 1 Batam tapi dengan kesepakatan bersama," kata Simbolon.

Atas temuan-temuan itu, pengacara keduanya akan melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) dan juga Polda Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews