Sidang Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Mantan Kepsek Lea Dintuntut 2 Tahun Penjara

Sidang Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Mantan Kepsek Lea Dintuntut 2 Tahun Penjara

Sidang kasus korupsi BOS SMK 1 Batam di PN Tipikor Tanjungpinang, Jumat (17/2/2023). (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, Lea Indrawati Suroso dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (17/2/2023) pagi. 

Lea dituntut atas dakwaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam. Ia bersama terdakwa lainnya Wiswirya Deni menjadi terdakwa kasus ini.

Wiswirya Deni selaku Bendara BOS di SMK 1 Batam dituntut penjara 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan

Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Samuel Pangaribuan mengatakan, pembacaan tuntutan sempat ditunda sebelumnya.

"Setelah tuntutan, masuk ke pledoi. Kalau JPU mau menanggapi, ya, ditanggapi. Setelah itu baru pembacaan putusan," kata Samuel kepada Batamnews.

Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 468 juta dalam kasus korupsi BOS dan dana Komite SMK Negeri 1 Batam tahun 2017-2019.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Dana BOS SMKN 1 Batam

Adapun amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah sebagai berikut:

An. Lea Lindrawati Suroso

1. Menyatakan terdakwa Lea Lindrawati Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TP korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan;

3. Membebani terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 468.974.117 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun;

4. Menyatakan barang bukti dalam perkara Lea Lindrawijaya Suroso dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Wiswirya Deni;

5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

An. Wiswirya Deni

1. Menyatakan terdakwa Wiswirya Deni telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TP.Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai mana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan;

3. Menyatakan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada SMKN 1 Batam melalui Sdri Mursyidah;

4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews