Bripka Ricky Rizal, Eks Ajudan Ferdy Sambo Divonis 13 Tahun Penjara

Bripka Ricky Rizal, Eks Ajudan Ferdy Sambo Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal usai mendengarkan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Jakarta - Eks ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Majelis hakim menilai, Ricky terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata majelis hakim dilansir kumparan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 13 tahun penjara," sambung hakim.

Baca: Harapan Keluarga Brigadir J untuk Vonis Ricky Rizal

Hakim menilai Ricky terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam pembunuhan itu, Ricky dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer menghilangkan nyawa Yosua.

Baca: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Beri Salam Metal ke Jaksa

Vonis yang dijatuhkan untuk Ricky Rizal lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini majelis hakim telah lebih dulu memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews