Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Fakta-Fakta Persidangan

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ini Fakta-Fakta Persidangan

Sidang pembacaan duplik oleh penasihat hukum Ferdy Sambo. (Foto: Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jakarta - Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alis Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki babak akhir. Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023).

Mengingat kembali ke belakang, mantan Kadiv Propam Polri ini pertama kali duduk di kursi pesakitan pada 17 Oktober 2022. Saat itu, ia mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pecatan Polri ini didakwa dengan dua perkara sekaligus yaitu dugaan pembunuhan berencana, dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

Baca juga: Menanti Vonis Hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Untuk kasus pembunuhan berencana, ia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Dalam pasal ini, dia melakukan perbuatan itu bersama dengan sang istri Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Sedangkan, untuk perkara OOJ didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dituntut 8 Tahun Penjara

Perlu diketahui, singkatnya persidangan ini sesuai dengan yang diharapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang menginginkan persidangan yang singkat dan efisien.

Rangkaian Perjalanan Sidang

Usai mendengar dakwaan, Sambo pun mengajukan eksepsi. Yang kemudian eksepsi itu ditolak oleh majelis hakim pada 26 Oktober 2022. Dari sini, kemudian ia dipertemukan oleh orang tua Brigadir J dalam agenda pemeriksaan saksi. Mulai dari saksi pelaku hingga saksi ahli.

Atas pemeriksaan saksi ini, kemudian terkuak sejumlah fakta dalam persidangan. Salah satunya adalah dugaan kekerasan seksual yang dialami istrinya. Saat itu, secara gamblang Sambo menyampaikan ke hadapan Majelis Hakim bahwa istrinya telah diperkosa oleh Yosua di rumah kawasan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

"Waktu itu istri saya tidur dan tiba-tiba Yosua sudah ada di kamar. Yosua melakukan perkosaan kepada istri saya dan melakukan pengancaman terhadap istri saya, saya tidak kuat mendengar istri saya, saya emosi dan saya tidak bisa berkata-kata, dia terus menangis, dia juga kaget kenapa Yosua bisa begitu ke istri saya," papar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.

Atas dasar pengakuan Sambo itulah, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi ini kembali bergulir. Meski begitu, hingga saat ini belum ada bukti yang bisa membenarkan hal tersebut kecuali pengakuan dari Sambo dan pengakuan Putri sendiri.

Tidak hanya soal kekerasan seksual, perintah Sambo terhadap Richard juga hingga kini masih menjadi pertanyaan publik. Berdasar pengakuannya, ia mengaku tidak pernah memberikan perintah menembak Brigadir J.

"Hajar Chard! kamu hajar Chard, kemudian ditembak lah Yosua sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali yang mulia, tidak sampai sekian detik," ujar Sambo dalam sidang.

Pernyataan ini justru berbeda dengan Richard. Karena, bekas bawahannya itu menyebut mantan bosnya memberi perintah untuk menembak.

Berbeda dengan pernyataan Richard, menurut dia perintah yang disampaikan Sambo adalah menembak bukan menghajar. Perintah menembak itu disampaikan dengan suara yang lantang dan keras.

"Dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak'," kata Richard dalam salah satu momen persidangan.

Tuntutan dan Nota Pembelaan Ferdy Sambo

Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli, masuklah pada waktu yang juga ditunggu-tunggu oleh masyarakat yaitu sidang tuntutan pada 17 Januari 2023. Ketika itu, ia dituntut olah JPU penjara seumur hidup.

Tuntutan ini dijatuhi, karena Sambo dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.

Usai mendengar tuntutan itu, Sambo pun mengajukan nota pembelaan atau biasa disebut pleidoi, pada 24 Januari 2023. Dalam nota pembelaan itu, Sambo memberi judul Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan yang sebelumnya ia beri judul Pembelaan yang Sia-Sia.

"Majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum yang terhormat, nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia', karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," kata Sambo saat mengawali pembacaan pleidoinya.

Dalam nota pembelaan itu, Sambo menegaskan dirinya dan keluarga telah mendapatkan berbagai cacian hingga makian yang membuatnya putus asa dan frustasi. Seolah, dirinya merupakan penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

Padahal, Sambo mengaku selama 28 tahun bertugas sebagai anggota Polri, tidak pernah melihat adanya tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa. Dia merasa nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, karena dianggap telah bersalah sejak awal.

Vonis Ferdy Sambo

Usai menjalani serangkaian persidangan, masuklah pada tahap vonis. Ia akan diputus oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, pada 13 Febuari 2023.

Apakah diperingan, mengikuti tuntutan JPU atau lebih tinggi.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," tutur Wahyu, dalam sidang dengan agenda Duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa 31 Januari 2023.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews