Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer

Jadi Tersangka, RJ Lino Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Hadapi KPK

Jadi Tersangka, RJ Lino Tunjuk Yusril Ihza Mahendra Hadapi KPK

RJ Lino (Foto: via Detikcom)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino menunjuk pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer.

 

"Saya sudah menunjuk pengacara, ada Pak Yusril dan timnya nanti yang akan mendampingi," kata Lino saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (19/12/2015).

 

Lino mengaku belum bertemu dengan Yusril setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, beberapa pengacara dari kantor Yusril telah menemuinya untuk menyusun strategi.

 

"Sama Pak Yusril belum ketemu, tapi semalam sudah ngobrol sama beberapa tim pengacaranya," jelas Lino.

 

Lalu, akankah Lino menempuh jalur praperadilan untuk melawan KPK?

 

"Ya belum tahulah. Ini kasus saya seperti apa saja kan saya belum tahu, biar nanti Pak Yusril yang pikirkan," tegasnya.

 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.

 

KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. 

sumber: detikcom

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews