Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Hura-hura, Admin Kredit Plus Tanjungpinang Dibui

Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Hura-hura, Admin Kredit Plus Tanjungpinang Dibui

Pelaku penggelapan uang Kredit Plus Tanjungpinang diciduk polisi. (Foto: Ary/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Kepala Administrasi Kredit Plus Tanjungpinang, Nandra Putra (38) dijebloskan ke penjara akibat menggelapkan dana perusahaannya sebesar ratusan juta rupiah. Aksinya terungkap usai pihak Kredit Plus Tanjungpinang melakukan audit keuangan Juni 2022 lalu.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Adam Yurizal Sasono mengatakan, pihak Kredit Plus Tanjungpinang melaporkan adanya aksi penggelapan dana yang dilakukan oleh seorang karyawan. Dana yang digelapkan sebesar ratusan juta rupiah.

"Diketahui adanya penggelapan dana itu setelah Kantor Kredit Plus Tanjungpinang melakukan audit. Disitu ditemukan ada dana sebesar Rp 132 juta yang hilang dan diduga kuat digelapkan oleh pelaku yang tak lain adalah Kepala Administrasinya," ujar Adam, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Keranjingan Judi Online, Pria di Tanjungpinang Nekat Bobol Kios Lalu Curi Rokok Ratusan Bungkus

Selama Kantor Kredit Plus Tanjungpinang melakukan audit, pelaku tidak diketahui keberadaannya alias menghilang atau melarikan diri. Mendapati kejadian itu, Kepala Operasional Kantor Kredit Plus Tanjungpinang melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

Polisi langsung melakukan penyelidikan, dan mendapati tempat pelarian pelaku yang berada di Kota Batam. Lalu, Rabu (18/1/2023), pelaku berhasil dibekuk kemudian digelandang ke Mako Polsek Tanjungpinang Timur.

"Setelah kita interogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja," jelasnya.

Baca juga: Bandit Pembobol Toko di Batam Tak Berkutik Ditembak Polisi, Diringkus di Kampar

Modus yang digunakan pelaku dengan cara pinjaman dana senilai Rp 63 juta. Kemudian menggadaikan 1 buah BPKB mobil milik nasabah Kredit Plus Tanjungpinang senilai Rp 77,4 juta. Selain itu pelaku juga tidak menyetorkan dana top up konsumen ke kredit plus senilai Rp 6,6 juta.

Uang yang diraup pelaku dari hasil kejahatannya itu digunakan untuk berhura-hura selama melarikan diri di Kota Batam.

"Uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup dan hura-hura di tempat hiburan malam. Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Kasus ini masih dalam penyelidikan," ucap Adam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews