Antisipasi Kasus Kematian, KPU Batasi Usia Petugas KPPS di Pemilu 2024

Antisipasi Kasus Kematian, KPU Batasi Usia Petugas KPPS di Pemilu 2024

Idham Holik KPU (detikom).

Jakarta - Kasus kematian ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2019 masih menjadi sorotan. KPU RI menyiapkan sejumlah antisipasi agar peristiwa itu tidak terulang di Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan salah satu upaya KPU yakni melakukan pembaruan terkait batasan usia petugas KPPS. Idham menyebut syarat petugas KPPS harus berusia 17-55 tahun.

"Untuk memitigasi wafatnya KPPS pada Pemilu Serentak 2019 lalu, KPU membatasi persyaratan usia calon KPPS, dalam aturan yang termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: KPU Kepri Uji Publik Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Komposisi Kursi Batam Berubah

Idham menjelaskan pada Pemilu 2019, KPU belum membatasi usia maksimal calon petugas KPPS. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu faktor kematian ratusan petugas KPPS.

"Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 adalah peraturan yang mengatur mengenai salah satunya persyaratan menjadi anggota KPPS dalam Pemilu Serentak 2019. Dalam peraturan tersebut, KPU, pada waktu itu, hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS, dimana paling rendah berusia 17 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018," katanya.

Selain itu, Idham mengatakan KPU juga melakukan pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS. Idham menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pemeriksaan kesehatan petugas KPPS dapat difasilitasi.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Audiensi Bareng KPU Bahas Tahapan Pemilu Serentak 2024

"KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam konteks implementasi Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 agar pemeriksaan kesehatan dapat difasilitasi," tuturnya.

Sebelumnya, Komnas HAM membentuk tim pemantauan Pemilu 2024. Tim pemantauan tersebut akan bertugas memastikan hak masyarakat dalam pemilu terpenuhi.

"Jadi salah satu tim bentukan paripurna yang kita bentuk adalah tim pemantauan hak konstitusional warga negara untuk pemilu dan pilkada, tentu kami mengambil porsi terkait dengan HAM, tidak ambil porsi lembaga lain," ujar Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam rapat kerja Komisi III dengan Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

 

Pramono mengungkapkan tim tersebut juga bertugas untuk memastikan kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak terulang lagi. Diketahui, pada Pemilu 2019, ada 894 petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan.

"Misalnya kita akan lakukan pemantauan terhadap hak pilih kelompok-kelompok rentan, misalnya masyarakat adat, kelompok disabilitas, warga binaan di Lapas, dan seterusnya," katanya.

"Lalu kemudian kita juga ingin memastikan bagaimana regulasi yang ada di lembaga penyelenggara pemilu, untuk memastikan hak atas kesehatan para petugas sehingga kasus kematian petugas yang berjumlah ratusan bahkan ribuan pada 2019 lalu tidak terulang, karena ini krusial sekali," sambungnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews