KPU Kepri Uji Publik Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Komposisi Kursi Batam Berubah

KPU Kepri Uji Publik Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Komposisi Kursi Batam Berubah

KPU Kepri melakukan uji publik terkait penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kepri pada Pemilu 2024. (Foto: Ary/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri), menggelar uji publik penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kepri pada Pemilu 2024 Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang pembentukan daerah pemilihan di Hotel Nite and Day Tanjungpinang, Selasa (17/1/2023).

Ketua KPU Kepri, Sriwati menjelaskan, dengan adanya putusan MK Nomor 80 maka KPU Kepri melakukan uji publik untuk menjaring dan menerima masukan dari masyarakat, akademisi, organisasi dan lainnya termasuk jurnalis.

"Tujuan uji publik ini untuk mendapatkan masukan dan saran dari semua lapisan masyarakat terkait putusan MK tersebut. Nantinya usulan atau masukan itu diteruskan ke KPU RI," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobol Rumah di Tanjungpinang, Satu Tertangkap di Batam

Anggota KPU Kepri, Arison mengatakan, atas rancangan perubahan dapil dan alokasi kursi DPRD Kepri pada Pemilu 2024 mendatang maka KPU perlu masukan-masukan dari semua pihak

"Masukan dan usulan dari masyarakat selanjutnya dilakukan pembahasan. Kemudian diusulkan ke KPU RI dan pada 9 Februari 2023 akan di sahkan," katanya.

Arison optimis rancangan tersebut akan disetujui KPU RI karena alasan yang disampaikan sesuai dengan prinsip-prinsip penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kepri sesuai dengan jumlah penduduk.

Seperti di Kota Batam. Jumlah kursinya keseluruhan tetap sama dengan Pemilu 2019 lalu yaitu 25 kursi. Namun ada perubahan komposisi pada setiap dapilnya.

Batam memiliki tiga dapil meliputi dapil empat, dapil lima dan dapil enam. Awalnya ada sepuluh kursi di dapil empat dan lima kemudian lima kursi di dapil enam.

 

Lalu merujuk pada jumlah penduduk maka seharusnya dapil empat tetap sepuluh kursi tetapi di dapil lima bertambah menjadi sebelas kursi dan dapil enam berkurang jadi empat kursi.

"Perubahan itu mengacu pada perubahan data penduduk yang diterima dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Dengan begitu mengalami perubahan dari sebelumnya," jelasnya.

Sementara itu, untuk kabupaten/kota lainnya di Kepri tidak mengalami perubahan dapilnya. Seperti di Bintan dan Lingga tetap enam kursi, Kota Tanjungpinang tetap lima kursi, Kabupaten Karimun tetap enam kursi dan Kabupaten Natuna dan Anambas masih tiga kursi.

"Untuk dapil DPRD Kepri di 6 kabupaten/kota lainnya tetap. Hanya Batam saja yang mengalami perubahan," ucapnya.

Salah satu penanggap pada uji publik yang mewakili Jurnalis di Kepri, Sutana mengatakan, dengan kondisi geografis di Provinsi Kepri yang terdiri dari pulau-pulau dengan rentang jarak berjauhan setidaknya penataan dapil dan jumlah kursi DPRD Kepri diberikan keistimewaan tidak hanya melihat jumlah penduduk.

Selama ini jumlah anggota DPRD Provinsi Kepri paling banyak berasal dari Kota Batam, sebab jumlah penduduknya paling banyak. Sedangkan, penduduk di kabupaten dan daerah lain di Kepri seperti Natuna, Anambas dan Lingga jumlahnya sedikit, sehingga keterwakilan jumlah anggota DPRD juga sedikit.

"Jelas hal ini mempengaruhi dari segi pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan program lainnya, karena jumlah anggota dewannya sedikit," ujarnya.

"Sementara yang jumlah anggota dewannya banyak seperti Kota Batam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya begitu banyak, dari anggaran pokir dewan tersebut, sehingga jelas ada perbedaan yang sangat jauh dan konsep ini dirasa tidak adil karena tidak adanya pemerataan," sambung Sutana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews