PT Ciputra Bantah Izin Apartemen Citra Plaza Nagoya Batam Tak Lengkap

PT Ciputra Bantah Izin Apartemen Citra Plaza Nagoya Batam Tak Lengkap

Suasana RDP yang digelar DPRD Batam terkait proyek Apartemen Citra Plaza Nagoya Batam. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - PT Ciputra selaku penggarap proyek Apartemen Citra Plaza Nagoya di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), membantah jika perizinan yang mereka kantongi tak lengkap.

Perwakilan dari Citra Plaza Nagoya, Hendra mengatakan bahwa segala macam bentu perizinan sudah mereka kantongi. Dengan kata lain, apartemen itu tak ada permasalahan izin.

"Sesuai dengan bukti yang kita bawa di RDP tadi, bahwa izin kita lengkap termasuk AMDAL, IMB hingga fatwa," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: DPRD Batam Pertanyakan Izin Apartemen Citra Plaza Nagoya

Persoalan IMB yang disebut dewan tak sesuai dengan bangunan, ia menyangkal. Sebab, 36 lantai yang termaktub di dalam IMB itu sudah termasuk dengan podium.

"Ada 3 lantai bangunan parkir, 1 bangunan lobi dan mall, 1 lantai atap podium serta 31 lantai apartemen. Jadi totalnya 36," kata Hendra.

Pihaknya pun tak keberatan jika memang didapati ada izin yang tak dikantongi, maka dipastikan segera dilengkapi.

Sebelumnya, persoalan izin Apartemen Citra Plaza Nagoya didudukkan dalam RDP bersama jajaran Komisi I DPRD Batam. Dalam rapat, dewan sempat mempertanyakan IMB apartemen yang dinilai tak sesuai dengan bangunan yang didirikan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews