Polda Kepri Tunggu Arahan Korlantas soal Penggolongan SIM C

Polda Kepri Tunggu Arahan Korlantas soal Penggolongan SIM C

Layanan pengurusan SIM di Mapolresta Barelang. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mulai diterapkan pada awal tahun 2023. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 Tahun 2021. 

Dalam aturan itu SIM dibagi menjadi 3 golongan sesuai kubikasi mesin, yakni SIM C untuk motor hingga 250 cc, SIM C1 untuk motor di atas 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500 cc.

Baca: Penggolongan SIM C untuk Pengendara Motor Mulai Berlaku Awal Tahun 2023

Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan pihaknya tengah menunggu petunjuk langsung dari Korlantas Polri terkait pemberlakuan penggolongan SIM C ini.

"Kemungkinan pemberlakuan di beberapa wilayah dulu, untuk di Kepri kita juga masih menunggu surat keputusan," kata dia dikonfirmasi, Sabtu (14/1/2023). 

Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan SIM C1 akan mulai diterbitkan awal tahun ini. Satpas Cirebon menjadi tempat pertama yang akan mengeluarkan SIM khusus motor 250-500 cc tersebut.

"Sudah mulai tahun ini tapi yang jadi percontohan ya Satpas Cirebon karena Cirebon Satpas-nya satpas prototipe," kata Yusri dikutip dari kumparan, Sabtu (14/1/2023).

Baca: Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual di Berbagai Daerah, Bagaimana di Kepri?

Yusri menjelaskan Satpas Cirebon dipilih karena sebagai Satpas prototipe memiliki sarana dan prasarana yang lengkap. Selain itu masyarakat di sana juga disebut membutuhkan SIM C1.

"Iya karena prototipe. Lebih baguskan prototipe yang memang sudah lengkap semua dan memang di sana juga ada yang membutuhkan," kata mantan Kapolres Tanjungpinang ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews