Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual di Berbagai Daerah, Bagaimana di Kepri?

Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual di Berbagai Daerah, Bagaimana di Kepri?

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto.

Batam, Batamnews - Sejumlah daerah di Indonesia mulai memberlakukan kembali penegakan hukum lalu lintas berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara manual.

Seperti di Semarang, Jawa Tengah, kebijakan tilang manual diberlakukan kembali mulai 1 Januari 2023.

Turunnya tingkat kesadaran warga dalam menerapkan aturan berlalulintas menjadi alasan Polri memberlakukan kebijakan ini.

"Banyak pelanggar yang memalsukan pelat nomor, banyak masyarakat yang melawan arus dan lampu merah diterobos. Kesadaran tertib lalu lintas di pagi dan malam hari semakin memprihatinkan," kata Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit dilansir CNN Indonesia mengutip situs NTMC.

Baca: Meski Prioritaskan ETLE, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual

Lalu bagaimana dengan penerapan kembali kebijakan tilang manual di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau?

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pihaknya tengah menunggu keputusan dari Korlantas Polri terkait pemberlakuan tilang manual. 

Ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi terkait kebijakan tersebut. 

"Saat ini belum ada keputusan dari pusat, kita tunggu saja nanti jika sudah ada surat keputusan ya kita ikut apapun keputusan dari pusat," ujar Tri.

Menurutnya, jika nantinya pemberlakuan tilang manual telah dilakukan. Pihaknya juga akan tetap melaksanakan dengan penindakan yang humanis.

Baca: Apa Beda ETLE Mobile dan ETLE Biasa?

Seperti diketahui, Polda Kepri saat ini masih memberlakukan tilang elektronik, khususnya di Kota Batam yang sejumlah titiknya telah dipasang kamera ETLE.

Dari ETLE ini, didapat temuan puluhan ribu pelanggaran lalu lintas. Bahkan, saat ujicoba terdapat 66.064 pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews