Apa Beda ETLE Mobile dan ETLE Biasa?

Apa Beda ETLE Mobile dan ETLE Biasa?

ETLE Mobile bakal patroli di tempat yang banyak pelanggaran lalu lintas. Foto: detikom

Jakarta - Pergerakkan pelanggar lalu lintas bakal semakin sempit. Meski tilang manual hanya diberlakukan untuk menindak pelanggaran tertentu, namun peran ETLE tak bisa dikesampingkan. ETLE yang terpasang di sejumlah titik bakal memantau para pelanggar lalu lintas di jalan. Ditambah lagi kini ETLE Mobile sudah mulai dioperasikan.

Secara fungsi, ETLE Mobile dan ETLE Statis memiliki peran yang sama yakni memantau pelanggar lalu lintas melalui kamera. Kamera itu sudah dilengkapi dengan teknologi Artificial Intelligent (AI) sehingga bisa mendeteksi pelanggar. Tapi ada sejumlah perbedaan antara ETLE Mobile dan ETLE Statis seperti dikutip laman ETLE Polda Metro Jaya.

Pertama dari sisi tempat. ETLE Mobile ditempatkan di mobil patroli polisi. Di dalam mobil tersebut juga sudah ada layar yang menunjukkan hasil tangkapan kamera. Kemudian, perangkat tersebut mengirimkan barang bukti pelanggaran ke back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Baca juga: Meski Prioritaskan ETLE, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual

Sementara ETLE Statis terpasang di sejumlah titik yang ditentukan. Cara kerjanya sama, memantau pelanggar lalu lintas dari kamera. Nantinya, hasil dari pelanggaran itu akan dilakukan identifikasi di Back Office.

Sesuai dengan namanya ETLE Mobile bersifat dinamis karena terpasang di mobil patroli polisi. Nantinya polisi dengan berkeliling di tempat-tempat yang banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. Sementara ETLE Statis tak berpindah-pindah, hanya ditempatkan di satu titik. Pelanggaran lalu lintas yang bisa ditangkap kamera ETLE Mobile ini juga diklaim lebih banyak.

Sisanya, untuk mekanisme cara kerja tidak berbeda. Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi beserta bukti foto, tanggal kejadian, dan lainnya. Setelah konfirmasi, pelanggar bisa membayar denda sesuai dengan aturan berlaku. Pelanggar juga bisa mengikuti sidang yang telah ditentukan.

Baca juga: Ratusan Pelanggar Terjaring ETLE Mobile di Batam, Ini Sasaran Pelanggarannya

Kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi seperti tidak menggunakan spion juga bisa terdeteksi dengan perangkat ETLE Mobile. Kendaraan yang dibekali ETLE Mobile ini bisa melaju dengan kecepatan 5-40 km/jam. Sudah dibekali dengan AI, maka ETLE Mobil bisa 'menangkap' pelanggar yang tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus rambu lalu lintas, bonceng 3, hingga ganjil genap.

"Kalau e-TLE biasa kan hanya yang di marka, melanggar rambu. Kalau di mobile helm sudah bisa, rambu, melawan arus sama boncengan lebih dari tiga. Kemudian spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai. Misalnya kok itu tidak ada spionnya itu bisa juga," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews