Meski Prioritaskan ETLE, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual

Meski Prioritaskan ETLE, Ini Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual

Ilustrasi (Foto: Humas Polresta Bandar Lampung)

Jakarta - Setelah sempat dilarang, tilang manual tampaknya mulai kembali diberlakukan. Akun instagram TMC Polda Metro Jaya baru-baru ini membagikan foto kegiatan polantas memberhentikan sejumlah pengendara motor dengan membawa surat tilang slip biru.

Lewat surat tilang slip biru itu artinya pelanggar akan membayar denda melalui sistem e-tilang. Pembayarannya pun dilakukan lewat virtual.

Dalam keterangan foto disebutkan bahwa Polisi Satuan Lalu Lintas Jakarta Selatan menegur dan memberikan tindakan tertulis kepada pengendara motor yang melakukan pelanggaran melawan arus di Jl.Minangkabau Manggarai Jakarta Selatan. Tindakan serupa juga dilakukan di kawasan Kebayoran Lama.

Kendati demikian tampaknya tidak semua pelanggaran lalu lintas dikenakan tilang manual. Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut tilang manual itu menyasar pengendara yang mengakali pelat nomor.

"Tilang manual diberlakukan pada kendaraan yang memalsukan pelat nopol dan yang melepas pelat nopol," ucap Latif melansir detikOto terkait unggahan tersebut.

Ya, belakangan memang muncul fenomena pengendara yang melepas pelat nomor ataupun melakban supaya tidak teridentifikasi kamera ETLE. Dengan begitu, ketika melanggar, pengendara tersebut masih bebas melenggang tanpa dikenakan tilang ETLE.

 

Namun lewat tindakan itu pengendara dinilai berpotensi melakukan pelanggaran pidana dengan memalsukan pelat nomor. Oleh karena itu, untuk memastikan pengendara tidak melakukan pemalsuan, akan diberhentikan untuk menujukan bukti surat-surat kendaraan.

Tilang manual memang tidak sepenuhnya dihapuskan. Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat instruksinya menyebutkan bahwa ketika ada yang melanggar lalu lintas harus diberikan teguran, edukasi, baru kemudian dilepas.

Kemudian tindakan penilangan dimaksimalkan lewat tilang ETLE. Namun ada pengecualian, bila pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan maka petugas diperbolehkan melakukan tilang manual.

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ujar Sigit pada Oktober lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews