Ketiga Kalinya Aktor Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba

Ketiga Kalinya Aktor Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba

Revaldo. (Foto: Antara)

Jakarta - Aktor Revaldo ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba. Ternyata Revaldo sudah tiga kali terjerat narkoba.

Revaldo pertama kali tertangkap pada April 2006. Saat itu Revaldo digerebek polisi dan kedapatan memiliki satu paket sabu beserta alat isap.

Saat itu Revaldo divonis penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Sosok Kombes YBK yang Ditangkap Terkait Narkoba, Sempat Jabat Dirpolair di Papua

Penangkapan kedua, Revaldo ditangkap lagi terkait narkoba pada Juli 2010 dengan barang bukti 62 gram sabu-sabu dan satu paket ganja kering. Revaldo juga dalam penangkapan kedua ini divonis 7 tahun penjara.

Ditangkap Lagi 2023

Polisi kini kembali menangkap artis terkait penyalahgunaan narkoba. Kali ini aktor Revaldo ditangkap polisi terkait narkoba.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan penangkapan Revaldo ini.

"Benar, yang bersangkutan kami amankan terkait narkoba," kata Mukti, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Polisi Berpangkat Kombes Ditangkap Terkait Narkoba, Barang Bukti Sabu 1,1 Gram

Polisi mengamankan ganja, sabu, dan ekstasi dari apartemen aktor Revaldo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Kepada polisi, Revaldo mengaku mendapatkan barang haram itu dari dua orang.

"Hasil interogasi, yang bersangkutan menyatakan narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang perempuan inisial T. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial G," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan

Revaldo ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di basement apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (11/1). Polisi kemudian mengembangkan penangkapan Revaldo ke apartemennya di Pakubuwono, Jakarta Selatan.

 

Di sana, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya sisa sabu, ganja dan biji ganja, hingga ekstasi.

"Untuk barang bukti yang disita di TKP 2 di Pakubuwono, ada satu plastik klip yang berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram, satu buah stoples kecil yang berisi ganja dengan berat bruto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat bruto 0,34 garam," kata Zulpan dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Selain itu, lanjut Zulpan, 2 butir pil ekstasi hingga 5 klip sisa sabu juga diamankan polisi saat apartemen Revaldo digeledah.

"Satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pak kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisa sabu, tiga buah kaca pipet, satu buah alat isap ganja, delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu," jelasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews