Kokain Temuan yang Dimusnahkan Polres Anambas Senilai Rp 60 Miliar

Kokain Temuan yang Dimusnahkan Polres Anambas Senilai Rp 60 Miliar

Pemusnahan kokain oleh Polres Anambas. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Temuan Kokain tak Bertuan di wilayah Kepulauan Anambas sebanyak delapan paket dimusnahkan, Kamis (11/1/2023).

Diketahui Kokain tersebut setelah ditimbang beratnya mencapai 8.849,8 Gram. Barang haram tersebut pun langsung dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air aki mendidih. 

"Sudah kita musnahkan hari ini, dengan disaksikan dua warga yang menemukan serta Forkopimda lainnya," ujar Kasat ResNarkoba Polres Anambas, Iptu S.M Simanjuntak.

Baca juga: Polisi Anambas Musnahkan Temuan Kokain Tak Bertuan 'Berbendera Israel'

Menurutnya, jika diuangkan barang bukti sebanyak 8.849,8 gram tersebut mencapai kurang lebih sekitar Rp 60 Miliar. Dapat dikonsumsi oleh 1.000 hingga 2.000 orang.  

"Jika di asumsikan per kilogramnya barang bukti jenis kokain tersebut senilai Rp 8 Juta, terdapat delapan paket barang bukti saat itu," kata dia. 

Sebelumnya, Polres Anambas memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Kokain tak bertuan yang ditemukan di wilayah Desa Air Biru, Kecamatan Jemaja.

Baca juga: Pemilik Kokain Bergambar Bendera Israel di Anambas Masih Misterius, Beratnya 8,8 Kg Lebih 

Barang bukti tersebut ditemukan pertama kali oleh warga yang tengah mencari kayu untuk memperbaiki Sampan. Warga pun langsung melaporkan temuannya tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Jemaja. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews