Polri Pecat Anggota Polres Anambas Pemilik 2 Kilogram Sabu

Polri Pecat Anggota Polres Anambas Pemilik 2 Kilogram Sabu

Upacara PTDH terhadap Bripka Mardianto di Polres Anambas. (Foto: ist/Polres Anambas)

Tarempa, Batamnews - Seorang anggota polisi bernama Bripka Mardianto yang bertugas di Polres Anambas, Kepulauan Riau dipecat dari anggota Polri, Senin (9/1/2023). 

Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Mardianto dilakukan secara absentia dan dipimpin langsung oleh Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti. 

"Yang bersangkutan dipecat karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram dan diamankan pada tahun 2021 lalu," ujar Syafrudin. 

Saat ini, Mardianto telah menjalani masa tahanan di Rutan Tanjungpinang. Sehingga pemberhentiannya telah diatur dalam Pasal 11 huruf (a) dan Pasal 22 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5 huruf (a), Pasal 15 dan Peraturan Kapolri Nomor 17 tahun 2007 tentang kode etik profesi Polri.

Baca: Jadi Bandar Sabu, Oknum Polres Anambas Dipecat dan Dipenjara 18 Tahun! 

"Hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota, yakni dengan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin," kata dia. 

Syafrudin juga mengaku sangat menyayangkan PTDH tersebut kepada anggota. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang komisi kode etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat. 

"Upaya penegakan di sini dan kode etik kepolisian sangat dibutuhkan, guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews