Besok, Buruh di Batam Turun ke Jalan Tolak Perppu Cipta Kerja

Besok, Buruh di Batam Turun ke Jalan Tolak Perppu Cipta Kerja

Unjuk rasa buruh di Batam, beberapa waktu lalu. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Elemen buruh dari berbagai organisasi di Batam, Kepulauan Riau akan turun ke jalan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

Buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam ini akan menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Wali Kota Batam, Jumat (13/1/2023) besok. Koalisi Rakyat Batam terdiri dari FSPMI, FSP TSK SPSI, FSP LOMENIK SBSI, FARKES KSPI dan SPRM. 

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan aksi unjuk rasa ini ingin menyampaikan penolakan terhadap Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

“Ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja,” ujarnya, Kamis (12/1/2023). 

Baca: UU Cipta Kerja Hingga UMK Terus Didemo Buruh di Batam

Adapun 9 inti permasalahan menurut mereka di antaranya: 

Mengenai peraturan upah minimum, ia menjelaskan upah minimum dihitung dengan memasukkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. 

Bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Bahwa Perppu ini, pemerintah juga diberi kewenangan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda jika terjadi suatu hal tertentu,” katanya. 

Kemudian mengenai outsourcing, mereka menilai Perppu Cipta Kerja masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang tidak menjelaskan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya.

Baca: Pengamat: Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Terlambat, Menghentikannya Sulit

Sistem outsourcing yang tentunya bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi.

Selanjutnya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), uang pesangon, buruh kontrak, tenaga kerja asing, sanksi pidana, waktu kerja, dan cuti. 

“Selain itu terkait isu lokal, kami meminta agar Gubernur Kepri memanggil aplikator untuk segera menjalankan SK Gubernur No.1066, tentang Angkutan Sewa Khusus,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews