Pengamat: Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Terlambat, Menghentikannya Sulit

Pengamat: Putusan MK tentang UU Cipta Kerja Terlambat, Menghentikannya Sulit

Gedung MK

Jakarta, Batamnews - Pengamat Sosial Ekonomi Anwar Abbas, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Namun, menurutnya, putusan tersebut terlambat karena kebijakan dengan payung hukum UU tersebut sudah berjalan.

"Terus terang sudah sangat terlambat karena pesta sudah berjalan dan menghentikannya saya rasa sudah sulit, karena biasanya ketentuan yang baru tersebut tidak berlaku surut," jelas Wakil Ketua Umum MUI ini.

Akan tetapi, menurut Anwar, putusan MK kemarin bisa diberlakukan untuk para investor yang akan datang. Tentu harus tetap disikapi dengan senang karena perintah MK tersebut.

Dia menjelaskan, jika pemerintah dan DPR tidak berhasil memperbaiki UU tersebut dalam 2 tahun, maka UU yang sudah ada sebelumnya dianggap berlaku kembali.

"Sehingga ketentuan-ketentuan yang ada dalam UU Ciptaker sekarang ini sudah jelas tidak berlaku lagi," tandas Ketua PP Muhammadiyah ini.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

 

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, MK memerintahkan kepada para pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut para pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews