Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Jamin Imbalan Pekerja Adil dan Layak

Perppu Cipta Kerja, Pemerintah Jamin Imbalan Pekerja Adil dan Layak

ilustrasi. (net)

Batam - Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja menimbulkan polemik di para pekerja/buruh dan pengusaha yang berpendapat pro kontra atas isi yang terkandung di dalamnya.

 

Kendati begitu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. Selain itu, aturan ini juga untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

 

Dia menjelaskan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perppu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Ingin tahu apa saja tujuan dibentuk Perppu ini? Berikut tujuan pembentukan Perppu Cipta Kerja, dikutip dari akun instagram resmi @kemnaker, Minggu (8/1/2022):

1. Menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya.

2. Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

3. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan koperasi dan Upah Minimum Kabupaten Kota serta industri nasional

4. Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, keuangan dan percepatan proyek strategis nasional.

"Perlu dicatat tujuan pembentukan Perppu Cipta Kerja ini untuk memastikan keadilan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja serta keberlangsungan dunia usaha kedepannya," tulis @kemnaker.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews