KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Foto: via Suara.com)

Jayapura - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Kekinian yang bersangkutan tengah diamankan di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ignatius Benny Adi Prabowo menyebut penangkapan terhadap Lukas Enembe dilakukan oleh KPK.

"Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo Ops Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan Lukas Enembe. Itu upaya hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Ignatius kepada wartawan, Selasa (11/1/2023).

Baca: Digeledah KPK, Apa Kaitan Uang Pengusaha Pecel Lele di Batam dengan Kasus Lukas Enembe?

Kekinian, kata Ignatius, Lukas Enembe tengah diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Pengamanan dilakukan oleh jajaran Brimob secara ketat.

"Infonya diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Saat ini Polda Papua sedang mengerahkan pengamanan di sekitar Mako Brimob Kota Raja," ucapnya.

Lukas Enembe menjadi tersangka atas proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka pada September 2022. Dia terjerat dugaan korupsi APBD provinsi Papua. KPK telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadapnya.

Baca: Lukas Enembe Berjudi di Singapura, Ini Tempat dan Permainnannya

Awalnya pada 12 September, KPK memanggil Lukas dalam kapasistasnya sebagai saksi untuk diperiksa di Mako Brimob Papua. Namun Lukas tak menghadiri pemanggilan itu.

Kemudian pada 26 September, KPK kembali memanggil Lukas, namun dengan kapasitas sebagai tersangka. Orang nomor satu di Papua itu kembali tak memenuhi panggilan KPK.

Pada 3 November, penyidik KPK menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua. Hal itu untuk melakukan pemeriksaan. Pada saat itu KPK datang membawa dokter dari KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk pemeriksaan kesehatan.

Baca: Usai Digeledah KPK, Rumah Pengusaha Pecel Lele di Batam Terlihat Lengang

Pada kasus ini KPK menyita berbagai barang bukti. Hal itu terdiri dari berbagai dokumen di antaranya bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan. Sejumlah barang bukti didapatkan dari dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews