Papua Resmi Jadi 5 Provinsi, Tiga Penjabat Gubernur Provinsi Baru Dilantik

Papua Resmi Jadi 5 Provinsi, Tiga Penjabat Gubernur Provinsi Baru Dilantik

Pelantikan 3 Penjabat Gubernur Provinsi Papua.

Batam - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik tiga penjabat gubernur provinsi baru di Papua. Mereka adalah Apolo Safanpo yang dilantik menjadi Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk menjadi Pj Gubernur Papua Tengah, dan Nikolaus Kondomo menjadi Pj Gubernur Papua Pegunungan.

"Dengan ini saya lantik Apolo Safanpo sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah, Nikolaus Kondomo sebagai Penjabat Gubernur Papua Pegunungan," ujar Tito saat peresmian tiga provinsi baru Papua dan pelantikan penjabat gubernur di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Pengangkatan tiga penjabat gubernur Papua berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 115/P/2022 tentang pengangkatan penjabat gubernur. Tito menuntun tiga penjabat gubernur Papua untuk mengucapkan sumpah jabatan.

Baca juga: Anggota TNI di Yahukimo Papua Tewas Dibunuh OTK

"Saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur Papua Selatan, sebagai penjabat gubernur Papua Tengah, sebagai penjabat Papua Pegunungan, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus lurusnya dan berintgeritas dan berbakti pada masyarakat bangsa dan negara. Semoga Tuhan menolong saya," kata Tito yang diikuti tiga penjabat gubernur Papua.

Sebelum melantik tiga penjabat gubernur, Tito lebih dulu mengesahkan tiga provinsi baru Papua. Hal ini berdasarkan undang-undang daerah otonomi baru Papua yang telah disahkan di DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Perawatan Pekerja Korban KKB di Papua hingga Sembuh

"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan untuk disahkan untuk menjadi Undang-Undang?" kata Dasco sambil mengetuk palu rapat, seperti dilihat dari siarang daring, Kamis (30/6/2022).

Selanjutnya, mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan tentang RUU ini. Menurut Tito, usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari segala pihak seperti kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah di sana.

Selain itu, lanjut Tito, hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua semata demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.

"Melalui 3 RUU ini diharap bisa menjadi payung hukum konkrit dalam rangka tata kelola pemerintahan di tiga provinsi tersebut pada masa selanjutnya dengan tujuan utama mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua," tutur Tito.

"Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," sambung Tito menutup.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews