Digeledah KPK, Apa Kaitan Uang Pengusaha Pecel Lele di Batam dengan Kasus Lukas Enembe?

Digeledah KPK, Apa Kaitan Uang Pengusaha Pecel Lele di Batam dengan Kasus Lukas Enembe?

Rumah pengusaha pecel lele di Batam yang sempat digeledah KPK terlihat lengang. (Foto: Juna/batamnews)

Batam, Batamnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menariknya, KPK sepat menggeledah rumah salah seorang pengusaha pecel lele di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan dari penggeledahan itu, penyidik menyita uang ratusan juta rupiah. "Ditemukan dan diamankan uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara," ujarnya, Jumat (23/12) lalu.

Baca juga: Usai Digeledah KPK, Rumah Pengusaha Pecel Lele di Batam Terlihat Lengang

Ali menyebut uang tersebut bakal dianalisis oleh penyidik KPK. Nantinya, bukti itu juga bakal ditambahkan ke dalam berkas penyidikan perkara Lukas Enembe.

Hingga kini KPK belum membeberkan kaitan antara uang milik pengusaha pecel lele di Batam ini dengan kasus Lukas Enembe.

Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe Lewat Perusahaan Swasta

Tim penyidik sendiri hari ini menjadwalkan memeriksa karyawan swasta bernama Kiki Otto Kurniawan. Kiki merupakan senior manager corporate affairs PT Indika Energy yang dipimpin oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat.

Baca juga: Wow, Ternyata Rumah Pengusaha Pecel Lele di Batam yang Digeledah KPK

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Kiki Otto Kurniawan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal kembali memanggil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK menilai keterangan Arsjad dibutuhkan untuk membuat terang kasus ini. KPK pun mengultimatum Arsjad kooperatif memenuhi panggilan keduanya nanti.

 

"Berikutnya tentu pasti kami panggil. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif karena keterangannya dibutuhkan dalam proses dimaksud, sehingga menjadi jelas dan terang," uajar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Ali mengatakan, setiap saksi yang dipanggil tim penyidik wajib memenuhi undangan dan memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya. Ali berharap keterangan Arsjad bisa mempermudah tim penyidik mengusut tuntas kasus ini.

"Jadi seorang saksi itu tadi sudah disampaikan merupakan kewajiban untuk hadir, mengonfirmasi, mengklarifikasi, dan perannya tentu menjadi penting ketika dia hadir di hadapan langsung para penyidik KPK," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat dan Marketing PT Kapuk Naga Indah (Anak Perusahaan Agung Sedayu Group) Juliani Arinandi mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Arsjad Rasjid dan Juliani dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (Ketua Kadin) dan Juliani Arinandi (Marketing PT Kapuk Naga Indah (anak Perusahaan Agung Sedayu Group). Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan pemanggilan ulang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Sementara satu saksi, Manajemen The Groove Epicentrum Ita Sari Mutians S Abas alias Sesil diselisik terkait penggunaan aliran uang Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang LE," kata Ali.

Dalam kasus ini KPK menyita uang hingga emas batangan usai menggeledah kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe dan sebuah apartemen di Jakarta pada Rabu, 9 November 2022.

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur dengan menggunakan APBD Papua dengan tersangka Lukas Enembe.

"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/10/2022).

Ali menyebut, barang bukti itu disita untuk memperkuat dugaan pidana yang dilakukan Lukas Enembe. Nantinya barang bukti ini akan dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka.

"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews