Catut Nama Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Batam Panggil 4 Bacalon DPD Dapil Kepri

Catut Nama Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Batam Panggil 4 Bacalon DPD Dapil Kepri

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk. (Foto: ist/Batamnews)

Batam, Batamnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan memanggil empat bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau (Kepri). 

Pemanggilan ini merupakan klarifikasi terkait terkait pencatutan nama pendukung tanpa izin, terutama terhadap penyelenggara pemilu.

Kasus ini bermula saat komisioner dan staf Bawaslu Kota Batam melakukan verifikasi nomor induk kependudukan (NIK) di website Infopemilu.go.id. Hasilnya ada 9 orang penyelenggara pemilu yang dicatut, terdiri komisioner, staf dan beberapa panwascam.

“Pastinya kami akan melakukan klarifikasi, termasuk juga 9 nama yang dicatut akan dipanggil untuk proses klarifikasi,” ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Batam sekaligus sebagai Person in Charge (PIC) calon DPD, Mangihut Rajagukguk, Senin (9/1/2023). 

Baca: Bawaslu Batam Temukan Calon Anggota DPD Catut Nama Penyelenggara Pemilu sebagai Pendukung

Mengenai 4 nama calon anggota DPD yang melakukan pencatutan, ia mengatakan hal itu masih belum dapat diinformasikan. 

Adapun komisioner Bawaslu Kota Batam yang namanya dicatut yaitu Bosar Hasibuan dan Helmy Rachmayani. 

Ia menuturkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah diatur bahwa penyelenggara pemilu yang terdiri dari Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang untuk memberikan calon dukungan kepada calon anggota DPD. 

Selain itu, penyelenggara Penyelenggara Pemilu Adhoc yaitu Panwaslu kecamatan, PKD, PTPS, PPK, PPs dan KPPS juga dilarang untuk memberikan kepada calon anggota DPD. 

“Termasuk juga TNI, Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa juga dilarang untuk memberikan kepada calon anggota DPD,” sebutnya. 

Baca: Tak Ingin NIK Dicatut Balon Anggota DPD, Begini Cara Ceknya

Selanjutnya jika calon anggota DPD terbukti melakukan pencatutan nama berupa surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPD, maka akan dipidana penjara penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta. 

“Hal ini sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews