Oknum Polisi di Karimun Dilaporkan ke Propam Terkait Penggelapan Sepeda Motor

Oknum Polisi di Karimun Dilaporkan ke Propam Terkait Penggelapan Sepeda Motor

Ilustrasi.

Karimun, Batamnews - Seorang oknum polisi di Kabupaten Karimun , Kepulauan Riau melaporkan ke Propam Polres Karimun oleh sejumlah warga.

Polisi berpangkat brigadir berinisial MU itu disebut menggelapkan sepeda motor milik warga.

Dari informasi yang diperoleh Batamnews , oknum polisi yang bertugas di Polsek Buru itu menyewa sejumlah sepeda motor dengan tarif per harinya sebesar Rp 150 ribu.

Rata-rata, sepeda motor yang dirental tersebut banyak milik tukang ojek pelabuhan sejak bulan November 2022 lalu.

Salah satu korban, Sofian, mengatakan bahwa satu unit sepeda motor miliknya disewakan kepada Brigadir MU pada 12 November 2022. Namun, karena alasan pribadi, ia meminta sepeda motor tersebut dikembalikan.

"Saya minta balik kendaraan itu pada 13 Desember karena keperluan pribadi. Tapi jawaban dia selalu berkelit dan selalu meminta tempo waktu, beberapa kali kita kasih waktu tapi tidak kunjung dikembalikan," ujarnya, Kamis (5/1/2023).

Baca: Oknum Polisi di Riau Ditangkap Bawa 50 Kg Sabu

Mendapati alasan yang berkelit, Sofian kemudian meminta Brigadir MU untuk membuat video pernyataan bahwa akan mengembalikan sepeda motor jenis Scoopy BP 2814 KW warna hitam tersebut sesuai dengan kesepakatan.

Dalam video tersebut, MU memberikan pernyataan dan juga akan berjanji untuk mengembalikan sepeda motor. Namun, ia tak menepati janji.

"Setelah video pernyataan kemarin, dia juga tetap tidak bisa mengembalikan sepeda motor tersebut. Alasannya juga tidak jelas. Saya gak masalah gak dibayar, asal motor saya dikembalikan," katanya.

Menurut Sofian, korban dari oknum polisi ini tidak hanya dirinya, namun mencapai belasan orang.

Baca: Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Polisi Polda Sulut Ditangkap di Batam

Bahkan, kasus tesebut juga telah dilaporkan ke Propam Polres Karimun dan diarahkan ke SPKT Polres Karimun.

"Karena kawan-kawan lain juga jadi korban, maka kita memutuskan untuk melaporkannya ke Propam Polres Karimun," ucapnya.

Laporan para korban tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Karimun Iptu Jordan Manurung. 

"Benar kemarin ada yang buat laporan penggelapan atas nama Suryaman beserta 9 orang lainnya yang juga diduga korban. Total ada 10 korban yang melapor, yang dilaporkan adalah anggota Polsek Buru," katanya saat ditemui.

Ia menyatakan, saat ini berkas laporan tersebut sudah masuk ke Satreskrim Polres Karimun untuk dilakukan proses penyelidikan.

“Nanti kita informasikan kembali perkembangan selanjutnya,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews