Realisasi Pajak Kota Batam hingga Desember Tembus Rp 1 Triliun

Realisasi Pajak Kota Batam hingga Desember Tembus Rp 1 Triliun

Aktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak. (Ilustrasi)

Batam, Batamnews - Target Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Batam yang dievaluasi Juni 2022 lalu dari sektor pajak terealisasi 78,83 persen.

Hingga medio Desember 2022, total pajak daerah mencapai Rp 1 triliun dari target Rp 1,29 triliun

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Aidil Saloho mengatakan realisasi dari sektor pajak tersebut dapat memenuhi target, karena dektor penghasil seperti hotel, hiburan, BPHTB, dan sektor lainnya mulai membaik.

Baca juga: Samsat Karimun Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir November 2022 

 

Masa pandemi Covid-19 yang telah terlewati mendorong pendapatan sektor penghasil mulai membaik. Terlihat dari bulan Juni, pajak dari perfiliman mencapai Rp 1,2 miliar. 

Selain itu, sektor pajak lainnya telah tercapai di atas 50 persen, seperti pajak hotel tercapai Rp 84 miliar atau 64 persen. Pajak restoran Rp 93 miliar atau 72 persen, pajak hiburan tercapai Rp 24 miliar atau 62 persen, pajak BPHTB Rp 329 miliar atau 79 persen, pajak PBB-P2 Rp211 miliar atau 82 persen. 

“Capaian dari sektor pajak hingga saat ini telah melampaui target. Bahkan capaian tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2021, dan juga pencapian paling tinggi oleh Pemko Batam,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Kendaraan Tunggak Pajak Terjaring Razia di Karimun, Samsat: Bayar Pajak, Mumpung Ada Pemutihan 

Ia memperkirakan beberapa jenis pajak atau hampir semua jenis pajak masih berpotensi untuk meningkat di tahun depan. Terutama pandemi Covid-19 sudah mulai terlewati dengan baik. 

“Pandemi Covid-19 mulai berakhir, sektor pariwisata semakin bertumbuh dan pastinya akan mendongkrak pajak hotel dan restoran,” katanya. 

Kemudian sektor lain yang akan mengalami peningkatan yaitu pajak penerangan jalan, pihak Bright PLN Batam memprediksi ada peningkatan sekitar 4-6 persen. Hal itu dikarenakan adanya peningkatan daya dan jumlah pelanggan. 

Dari sektor PBB-P2 dan BPHTB, Aidil mengatakan akan ada peningkatan yang cukup signifikan saat Perda turunan dari UU nomor 1 tahun 2022 disahkan. Dengan Perda tersebut, akan terjadi potensi kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).

“Mudah-mudahan peraturan baru tersebut, orang asing diperbolehkan membeli properti juga akan berpengaruh terhadap nilai BPHTB,” katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews