Pemkab Karimun Perpanjang Kontrak 2.449 Tenaga Honorer

Pemkab Karimun Perpanjang Kontrak 2.449 Tenaga Honorer

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan dokumen perpanjangan kontrak kerja untuk honorer kontrak dan insentif. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun, Batamnews - Sebanyak 2.449 tenaga kontrak dan insentif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun menerima perpanjangan kontrak di tahun 2023.

Perpanjangan kontrak itu ditandai dengan penyerahan secara simbolis surat keputusan (SK) kepada para Tenaga Kontrak oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq pada Apel Perdana tahun 2023, Senin (2/1/2023).

"Hari ini merupakan Apel Perdana di tahun 2023. Pada kesempatan ini, kami juga menyerahkan SK perpanjangan kontrak untuk 2.449 tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Karimun," kata Bupati Karimun Aunur Rafiq usai memimpin Apel Perdana tahun 2023.

Baca: Lulus Tes, 173 Ribu Guru Honorer Teken Kontrak Jadi PPPK

Penyerahan SK kepada Tenaga Kontrak dan Insentif tersebut akan dilakukan secara bertahap, di masing- masing wilayah di Kabupaten Karimun. 

Dalam apel tersebut, Bupati Rafiq juga mengatakan kepada para ASN dan Non ASN untuk tetap bersemangat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Selain itu, Rfaiq juga menyampaikan terimakasih atas kinerja para pegawainnya di tahun 2022 lalu, dan berharap pada tahun 2023 dapat semakin baik dalam melaksanakan tugas. 

"Mudah- mudahan 2023 ini, dapat menimbulkan semangat baru, dan 2022 menjadi refleksi kita, mana yang akan dievaluasi, dan mana yang kurang harus diperbaiki di tahun ini," katanya.

Ia menambahkan, tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Karimun juga memberikan kenaikan gaji kepada Tenaga Kontrak dan Insentif di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Karimun. 

Peningkatan penghasilan tersebut, bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada tenaga kontrak dan insentif di Karimun.

Baca: Fix! Ribuan Honorer Pemkab Meranti Diputus Kontrak Kerja

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, selain perpanjangan terhada 2.449 tenaga kontrak, pihaknya juga mencatat ada 348 Tenaga Kontrak yang tidak diperpanjang.

Ratusan tenaga kontrak dan insentif tidak diperpanjang itu, diantaranya terdiri dari 4 orang yang tidak mendapatkan rekom dari Kepala OPD karena pelanggaran disiplin berat. 65 orang mengundurkan diri, meninggal dunia 10 orang, lulus CPNS formasi 2021 28 orang, lulus PPPK formasi 2022 sebanyak 243 orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews