Polisi Tanjungpinang Ringkus Empat Orang Pemilik 20,5 Gram Sabu

Polisi Tanjungpinang Ringkus Empat Orang Pemilik 20,5 Gram Sabu

Empat tersangka pemilik sabu yang diringkus polisi di Tanjungpinang. (Foto: Polresta Tanjungpinang untuk Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Polisi meringkus empat orang di Tanjungpinang , Kepulauan Riau atas kepemilikan -. Keempat orang ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengatakan mereka yang ditangkap itu adalah MA, TI, SY, dan AM. Dari tangan empat orang ini, barang bukti diamankan 13 paket sabu dengan berat kotor 20,5 gram.

"Tiga laki-laki dan satu perempuang. Mereka sudah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tanjungpinang," ujar Efendi, Jumat (30/12/2022).

Kasus ini terungkap pada Rabu (28/12/2022), sekira pukul 22.00 WIB. Ketika anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa orang yang diduga memiliki narkoba jenis sabu. 

Baca: Tahanan Kasus Narkotika Nikahi Gadis Pujaan di Rutan Karimun 

Satu jam kemudian atau sekitar pukul 23.00, anggotanya menjumpai ciri-ciri orang yang dicurigai tersebut sedang mengendarai motor Suzuki FU di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukti Bestari-Kota Tanjungpinang.

"Jadi ada 2 orang yang kita curigai yaitu MA dan TI. Lalu periksa dan geledah dia," jelasnya.

Selanjutnya....

 

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 (tiga) paket diduga sabu dibungkus plastik bening. Paket tersebut ditemukan di dalam kotak rokok HD tepat berada disamping motor dan sepaket lagi ditemukan di dalam lipatan masker warna hitam dari tangan pelaku . 

"Jadi TI mengaku bahwa sabu yang disimpannya di dalam masker itu milik MA. Anggota juga amankan 2 unit ponsel beserta kartu di dalamnya," katanya.

Baca: Kokain Tak Bertuan Ditemukan di Hutan Anambas, Bungkusnya Ada yang Bergambar Bendera Israel

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Aisyah Sulaiman, Kampung Nusantara, RT 005/RW 011, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang yang diduga merupakan tempat tinggal terlapor MA dan terlapor TI.

Pada saat akan memasuki rumah tersebut, anggota melihat seorang perempuan yang pada saat itu keluar dari rumah tersebut. Dia mengaku bernama SY. 

Hasil pemeriksaan di rumah tersebut di temukan 10 paket sabu dibungkus plastik bening di dalam sebuah tas warna hitam dari dalam mesin cuci. 

SY sendiri mengaku telah memindahkan tas yang berisikan sabu tersebut dari dalam kamar kemudian diletakkan ke dalam mesin cuci. Ternyata sabu itu milik MA.

"Dari tangan SY kita juga ikut amankan 1 unit ponsel beserta kartu di dalamnya," sebutnya.

Baca:  Jadi Bandar Sabu, Oknum Polres Anambas Dipecat dan Dipenjara 18 Tahun!

Kasus ini terungkap lagi dan didapati pelaku AM yang diduga terlibat dalam kasus ini. AM ikut membantu MA untuk mendapatkan sabu tersebut.

Selanjutnya mereka semua dan barang-barang yang ditemukan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut.

“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik TI, MA, SY, dan AM. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews