Sistem Pemilu Kekinian, Semua Caleg Berpeluang Menang, Tak Hanya Nomor Urut Atas

Sistem Pemilu Kekinian, Semua Caleg Berpeluang Menang, Tak Hanya Nomor Urut Atas

ilustrasi

Jakarta - Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay mendukung sistem pemilu proporsional terbuka tetap dipertahankan. 

Sistem yang berlaku saat ini terbukti telah meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Karena semua orang berpeluang untuk menang. Bukan hanya yang menempati nomor urut teratas.

"Keputusan MK itu sudah benar. Buktinya, sudah dipakai berulang kali dalam pemilu kita. Setidaknya pada pemilu 2009, 2014, dan 2019. Sejauh ini tidak ada kendala apa pun. Masyarakat menerimanya dengan baik. Partisipasi politik anggota masyarakat juga tinggi. Sebab, dengan sistem itu, siapa pun berpeluang untuk menang. Tidak hanya yang menempati nomor urut teratas," ujar Saleh kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: PKN Batam Kebut Penjaringan Bacaleg

Saleh pun mengingatkan kembali putusan Mahkamah Konstitusi pada 23 Desember 2023 yang menetapkan sistem pemilu digunakan adalah sistem suara terbanyak. Sistem memilih calon legislatif secara langsung itu masih digunakan sampai Pemilu 2019 lalu.

Saat membacakan putusan, hakim konstitusi ketika itu, Arysad Sanusi menyampaikan bahwa penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Kehendak rakyat yang tergambar dalam pilihan mereka tidak diikuti dalam penetapan anggota legislatif. Menurut Arysad, memberlakukan sistem tertutup itu memasuk hak suara rakyat.

"Argumen itu jelas tertuang dalam pertimbangan hukum majelis ketika itu. Tentu sangat aneh, jika argumen bagus dan rasional seperti itu dikalahkan. Apalagi, putusan MK itu kan sifatnya final dan mengikat," ujar Saleh.

Baca juga: Lolos Peserta Pemilu 2024, DPC Hanura Batam Langsung Buka Pendaftaran Bakal Caleg

Saleh curiga ada agenda besar dalam pengujian kembali sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi. Ia berharap hakim Mahkamah Konstitusi saat ini tetap berpegangan dengan putusan yang telah dibuat hakim konstitusi sebelumnya.

"Kalau sudah final, sudah mengikat, sudah dipraktikkan, kok masih mau diubah? Kelihatannya ada yang memiliki agenda besar di dalam pengujian pasal sistem pemilu ini," ujarnya.

"Saya tentu tetap berharap agar para hakim konstitusi tetap konsisten dengan putusan yang sudah pernah dibuat oleh para hakim sebelumnya. Ini penting untuk menjaga wibawa dan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan kita. Terutama kepada Mahkamah Konstitusi yang lebih dikenal sebagai the guardiance of the constitution," tegas Ketua DPP PAN ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews