KPU Bintan Buka Pendaftaran PPK, Segini Gajinya

KPU Bintan Buka Pendaftaran PPK, Segini Gajinya

Ilustrasi.

Bintan, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Kepulauan Riau membuka pendaftaran untuk menjaring anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang juga bertugas di seluruh kecamatan saat Pemilu 2024 mendatang.

Sekretaris KPU Bintan, Suciati, membenarkan jika KPU Bintan akan merekrut pengurus PPK di 10 kecamatan. Pendaftarannya dibuka pada pertengahan November 2022 ini.

"Iya benar, sesuai draft Peraturan KPU untuk pembukaan PPK itu pertengahan November  ini," ujar Suci saat dikonfirmasi, kemarin.

Pendaftaran PPK ini dibuka untuk umum. Jadi bagi siapapun boleh mengikutinya asalkan dia warga Kabupaten Bintan.

Sementara untuk persyaratannya juga tidak rumit. Yaitu pelamar harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian berusia minimal 17 tahun, tidak berpolitik praktis atau bukan anggota partai serta minimal berpendidikan terakhir tamatan SMA sederajat.

"Tentunya juga ber-KTP sesuai dengan tinggal PPK tersebut. Contohnya pelamar itu warga Bintan Timur jadi harus melamar di PPK Bintan Timur tidak di kecamatan lain," jelasnya.

Jumlah pelamar PPK di setiap kecamatan tidak dibatasi. Namun pelamar yang lulus dan terpilih untuk menduduki pengurus PPK nantinya hanya 5 orang. Yaitu seorang ketua dan empat anggotanya.

Ditanya soal besaran gaji yang diterima pengurus PPK. Suci mengatakan gaji yang diterima Ketua PPK sebesar Rp 2,5 juta per bulan sementara untuk empat orang anggotanya masing-masing akan menerima Rp 2,2 juta per bulan.

"Ketua Rp 2,5 juta perbulan dan anggota Rp 2,2 juta per bulan," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bintan, Ondi Roby Susanto mengatakan untuk gaji panwascam di 10 kecamatan tidak mengalami kenaikan dengan besaran yang diterima saat Pilkada 2020 lalu. 

"Kita sudah usulkan kenaikannya tapi ditolak. Jadi besarannya sama dengan Pilkada 2020 lalu," sebutnya.

Untuk pengurus panwascam, kata Ondi, masing-masing terdiri dari 3 orang, yaitu seorang ketua dan dua anggota. Sementara gaji mereka selisih Rp 300 ribu antara ketua dan anggota.

"Untuk Ketua Panwascam itu terima Rp 2,2 juta per bulan sementara anggota Rp 1,9 juta per bulan," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews