Polisi Tangkap Seorang Pengamen di Tanjungpinang Diduga Lecehkan Pemotor Wanita

Polisi Tangkap Seorang Pengamen di Tanjungpinang Diduga Lecehkan Pemotor Wanita

Seorang pengamen di Tanjungpinang diciduk polisi diduga lecehkan pengendara di lampu merah. (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang, Batamnews - Seorang pengamen di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), AK (18) dijebloskan ke penjara karena melakukan aksi pelecehan terhadap pengendara motor di Lampu Merah Gerbang I Bintan Center, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan, AK sudah diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur. Dia dilaporkan oleh seorang wanita berinisial WA atas tindakan pelecehan.

"Dalam waktu 1x24 jam pelaku sudah kita amankan," ujar Apriadi, Rabu (28/12/2022).

Pelecehan itu terjadi pada Selasa (27/12/2022) malam. Ketika itu korban sedang mengendarai motor dari arah Bincen hendak keluar kawasan tersebut.

Baca juga: Pertahankan Tasnya dari Jambret, Wanita Muda di Tanjungpinang Luka-luka Terseret Motor

Namun setibanya di Gerbang I Bincen, lampu merah menyala sehingga korban berhenti. Disitu pelaku mengamen dan mendekati korban.

"Korban menolak untuk memberikan uang lalu pelaku mengelus tangan korban sebelah kanan. Lalu mengeluarkan lidah ke arah korban," jelasnya.

Tidak terima perlakuan tidak senonoh itu, korban spontan marah dan memaki pelaku. Namun pelaku tidak mengindahkan makian itu dan pergi. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksan awal terhadap saksi korban dan terlapor," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews