Kasus Dugaan Kartel Tiket Ferry Batam-Singapura, KPPU Bakal Panggil Terlapor

Kasus Dugaan Kartel Tiket Ferry Batam-Singapura, KPPU Bakal Panggil Terlapor

ilustrasi

Muhammad Ikhsan

Batam, Batamnews - Komisi Persaingan dan Pengawasan Usaha (KPPU) masih menyelidiki dugaan kartel harga tiket ferry internasional rute Batam-Singapura. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas mengatakan, saksi-saksi dalam kasus ini di antaranya dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam, operator pelabuhan, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

“Untuk pemeriksaan para terlapornya, kami agendakan kembali di tahun depan,” kata dia, Jumat (23/12/2022). 

Sebelumnya, KPPU wilayah I juga telah melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan. 

Sejak pintu masuk (entry point) kedua negara yaitu Indonesia dan Singapura dibuka pada April 2022, seluruh operator kapal bersamaan mematok harga tiket kapal sebesar Rp 700 ribu untuk two way (pulang-pergi). 

Selama pandemi Covid-19 yang berlangsung dalam kurun waktu dua tahun, pintu masuk kedua negara ditutup. Namun, baru dibuka pada April lalu. 

Hal tersebut membuat KPPU Wilayah I Sumatera menduga adanya permainan kartel dalam penetapan harga tiket kapal ferry dengan tujuan Batam-Singapura atau sebaliknya.

Kenaikan tarif kapal ferry Batam-Singapura (PP) cukup signifikan, hingga hampir 2 kali lipat. Padahal sebelumnya, harga tiket kapal Batam-Singapura sebesar Rp 400 ribu-500 ribu. 
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :