Polresta Barelang Amankan Ribuan Pil Ekstasi Siap Diedarkan saat Nataru

Polresta Barelang Amankan Ribuan Pil Ekstasi Siap Diedarkan saat Nataru

Pelaku pengedar ekstasi di Batam ditangkap polisi. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Sebanyak 2.302 butir pil ekstasi siap edar di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang. Tiga pelaku yakni, EA (48), MZ (36) dan J (33), ikut diringkus saat berada di salah satu kamar Hotel 89.

"Kita amankan di kamar nomor 4815, mereka merupakan warga Batam dan Tanjungpinang," ujar Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu, Selasa (21/12/2022).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Saat itu mereka sedang bertransaksi di kamar hotel tersebut. Pada Kamis (1/12/2022) lalu, petugas lebih dulu berhasil mengamankan pelaku EA dan MZ yang merupakan kurir dan perantara jual beli.

"Kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku EA ditemukan barang bukti ekstasi dengan total 2.302 butir," kata dia.

Baca juga: Kurir Narkoba Terciduk Bawa Satu Karung Ekstasi di Parkiran Foodcourt Pasific

Kemudian, mereka mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik pelaku J. Mereka diperintahkan untuk mengedarkan di wilayah Kota Batam.

"Ada satu pelaku berinisial AM yang saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya.

Dikatakannya bahwa pelaku J menjanjikan upah yang diterima oleh EA dan MZ sebesar Rp 10 hingga 20 juta. Namun uang tersebut belum sempat diterima oleh mereka. Sementara untuk pelaku J belum dapat ditampilkan karena masih dibawa oleh petugas untuk dilakukan pengembangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews