FSPMI Buka Posko Pengaduan soal UMK di Batam, Ini Lokasinya

FSPMI Buka Posko Pengaduan soal UMK di Batam, Ini Lokasinya

Ketua KC FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon.

Batam, Batamnews - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membuka posko pengaduan upah minimum kota (UMK) di sejumlah kawasan, di Batam, Kepulauan Riau.

Posko ini dibuka setelah Gubernur Kepri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait UMK untuk 7 kabupaten/kota di Kepri. Untuk Kota Batam, UMK yang ditetapkan sebesar Rp 4.500.440,- sesuai dengan angka rekomendasi yang diberikan oleh Wali Kota Batam. 

“Kami sudah buka posko pengaduan, agar teman-teman buruh bisa mengadukan terkait keluhan mengenai penetapan UMK beberapa waktu lalu,” ujar Ketua KC FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon, Selasa (20/12/2022). 

Baca: UMK 2023 Tujuh Kabupaten/Kota di Kepri Ditandatangani Gubernur, Rata-rata Naik 6-7 Persen

Di posko tersebut juga tersedia Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari FSPMI Provinsi Kepri dan Partai Buruh. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan buruh agar mengawasi penerapan SK Gubernur Kepri tentang UMK dapat diterima oleh kaum buruh sesuai SK tersebut. 

“Posko ini terletak di sekretariat Panbil blok E dan di sekretariat Simpang Base Camp di samping dekat Good Day,” katanya. 

Baca: Penetapan UMK 2023 Tak Sesuai Usulan, Buruh Batam Ancam Mogok

Bagi buruh yang mengadukan tentang UMK, ada beberapa syarat yang perlu dibawa yaitu KTP, badge, slip gaji, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Serta membawa dokumen pengaduan yang ingim disampaikan,” kata dia.

Seperti diketahui, SK penetapan UMK Kota Batam mendapat gelombang protes dari kaum buruh. Mereka menolak UMK Batam yang hanya naik 7,5 persen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews