Komplotan Pembobol Rumah Kosong di Batam Diciduk Polisi, Jual Hasil Curian ke Penadah

Komplotan Pembobol Rumah Kosong di Batam Diciduk Polisi, Jual Hasil Curian ke Penadah

Ilustrasi

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Batam Kota, meringkus dua pelaku pembobolan sebuah rumah yang berada di bilangan Perumahan Cendana, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (28/11/2022) lalu. Beberapa perhiasan dan sejumlah barang berharga senilai Rp 220 juta berhasil digasak oleh kedua pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah menyebutkan, kedua pelaku diringkus di tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Kecamatan Batu Aji, Batam.

"Kita amankan Rabu (7/12/2022), ada dua tersangka yang kita amankan yakni Jemmy Andreas dan Febri," ujar Yudha, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Doni Salmanan Bebas dari Ganti Rugi, Korban Langsung Emosi di Ruang Sidang!

Selain mengamankan pelaku, motor satria FU beserta sebuah linggis besi juga ikut dibawa untuk barang bukti. Barang tersebut mereka gunakan untuk aksi kejahatan.

Sementara saat dikembangkan, petugas mengamankan seorang pria berinisial Armen yang merupakan penadah emas hasil kejahatan.

"Emas hasil curian mereka jual ke toko emas, emas tersebut berupa kalung, cincin dan gelang, kemudian dilebur dan dijual oleh Armen, dari tangan Armen kita sita satu buah alat pelebur emas sebagai barang bukti," katanya.

Atas perbuatannya, Jemmy dan Febri dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun, sedangkan Armen dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews