Doni Salmanan Bebas dari Ganti Rugi, Korban Langsung Emosi di Ruang Sidang!

Doni Salmanan Bebas dari Ganti Rugi, Korban Langsung Emosi di Ruang Sidang!

Doni Salmanan. (ist)

Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Doni Salmanan dalam kasus penipuan aplikasi Quotex. Para korban tak terima dengan vonis tersebut.

Dilansir detikJabar, Kamis (15/12/2022), usai mendengar pembacaan vonis, para korban Doni Salmanan yang berada di ruang persidangan langsung bereaksi. Mereka yang awalnya duduk tenang langsung berdiri dan sempat ingin menghampiri hakim.

Beberapa petugas kepolisian langsung mencegah aksi tersebut. Para korban lantas meluapkan emosi sambil membentangkan spanduk yang telah dibawanya. Mereka terlihat kecewa atas hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban dan mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.

Baca juga: Hakim Vonis Penjara 4 Tahun Plus Denda Rp 10 Miliar untuk Doni Salmanan

"Ada permainan saya sudah tahu, saya bikin video, Komisi Yudisial bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim dan pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan punya hakim agung, keadilan hilang," ujar Alfred Nobel di dalam ruang sidang Kusuma Armadja, PN Bale Bandung.

Dia meminta Komisi Yudisial mengusut semua perangkat persidangan. Menurutnya, keputusan yang diberikan hakim membuat para korban saat ini menderita.

Diketahui Doni Salmanan divonis 4 tahun atau lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 13 tahun penjara. Selain itu, Doni diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Baca juga: Eksepsi Doni Salmanan Ditolak


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews