Hakim Vonis Penjara 4 Tahun Plus Denda Rp 10 Miliar untuk Doni Salmanan

Hakim Vonis Penjara 4 Tahun Plus Denda Rp 10 Miliar untuk Doni Salmanan

Doni Salmanan. (Foto: Instagram/@donisalmanan)

Bandung - Doni Salmanan divonis penjara 10 tahun. Vonis dijatuhkan hakim pengadilan negeri Bandung terhadap pemilik nama asli, Muhammad Taufik itu dalam kasus trading ilegal aplikasi Quotex.

Sidang putusan ini digelar secara online pada Kamis (15/12/2022). Doni Salmanan menyimak putusan hakim dari lapas Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, dilansir kumparan.

Terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tak jujur ketika mempromosikan diri sebagai Afiliator Quotex. Sementara itu, hal dinilai meringankan yakni Doni belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Achmad.

Baca: Doni Salmanan Raup Rp 40 Miliar dari Korban Trading Quotex

Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Achmad.

Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapatkan keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex. 

Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.

 

Catatan redaksi:
Judul mengalami koreksi pada Kamis (15/12/2022) pukul 15.58 WIB.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews