DPRD Batam Desak Usut Tuntas Masalah Limbah Minyak Cemari Perairan Tanjunguncang

DPRD Batam Desak Usut Tuntas Masalah Limbah Minyak Cemari Perairan Tanjunguncang

DPRD Batam saat menggelar RDP terkait limbah minyak di perairan Tanjunguncang. (Foto: Istimewa)

Batam, Batamnews - Persoalan pencemaran lingkungan akibat ceceran limbah minyak di lokasi galangan kapal Paxocean kembali didudukkan dalam RDP Komisi III DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (14/12/2022).

Dari hasil rapat, dewan bersama DLH Batam, beberapa instansi terkait lain dan juga warga terdampak limbah minyak sepakat untuk menunggu penelusuran dari instansi terkait soal itu.

"Kita tunggu hasil dari DLH dan Bakamla. Kalau memang perusahaan Paxocean yang buang akan kita tuntut untuk ganti rugi," kata Anggota Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo.

Kendala sejauh ini bahwa tak ada barang bukti yang menunjukkan jika pembuangan limbah minyak itu dilakukan oleh pihak Paxocean.

Baca juga: Wartawan Liput Limbah Beracun Dianiaya Sekuriti Kawasan Industri Wiraraja, Kapolsek Nongsa: Kita Proses hingga Tuntas!

Sebagai cara untuk membuktikannya, foto satelit akan menunjukkan itu. DLH pun meminta tempo waktu 10 hari untuk menelusuri siapa pelakunya.

"Barang bukti tidak ada. Tapi kalau ada foto satelit yang membuktikan itu akan kita tindak. Kasi waktu 10 hari akan ketahuan siapa yang buang limbah di area itu," ujar Arlon.

Dia menegaskan, siapapun pelaku yang membuang limbah berbahaya atau B3 di alam terbuka tanpa izin alias ilegal, maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.

"UU 32 itu sangat jelas. Sanksi hukum 5 tahun penjara denda paling sedikit Rp 3 miliar. Jadi jangan main-main soal lingkungan ini," ujar dia.

Arlon berharap, pihak berwenang untuk segera menyelesaikan permasalahannya dan mendapat pelaku pembuang minta itu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews