DPRD Batam Ungkap Masalah Serius Tumpang Tindih Lahan di Perumahan Marchelia

DPRD Batam Ungkap Masalah Serius Tumpang Tindih Lahan di Perumahan Marchelia

Sidak dilakukan Anggota DPRD Batam terkait tumpang tindih lahan di Perumahan Marchelia tahap II. (Foto: Juna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai melihat permasalahan serius tumpang tindih izin pengalokasian lahan (PL) di Perumahan Marchelia Tahap II, Batam Center. Menurutnya hal ini harus segera dibenahi BP Batam.

Anggota DPRD Batam melakukan sidak ke lokasi lahan di Perumahan Marchelia, Selasa (29/11/2022).

Tim yang turun yakni Ketua DPRD Batam Nuryanto, Ketua Komisi I Lik Khai serta anggota Komisi III Biyanto. Mereka mengecek lokasi lahan yang bermasalah lebih dari 20 tahun itu.

Baca juga: Pemko Batam Terima PSU Perumahan dari Empat Pengembang

Kehadiran para anggota dewan tersebut guna mengumpulkan data, informasi sekaligus melihat secara langsung kondisi lahan yang bermasalah.

Lik Khai mengungkapkan hal janggal dalam persoalan lahan Perumahan Marchelia.

"Ini permasalahan serius. Dalam sidak ini sudah terlihat dengan jelas bahwa tanggungjawab besarnya ada di BP Batam sehingga muncul banyak PL dan terjadi tumpang tindih lahan. Hal ini juga menimbulkan suasana investasi yang tidak baik. Kami mengharapkan BP Batam bisa menyelesaikan permasalahan ini semua," kata dia.

Baca juga: Warga Bertungkus Lumus Perbaiki Gorong-gorong Ambles di Perumahan Villa Sampurna 2 Tiban

Sementara itu, Anggota Komisi III Biyanto berharap hak-hak warga yang telah membeli lahan dalam bentuk perumahan jangan sampai diabaikan. Ia juga menjadi korban tumpang tindih lahan di perumahan tersebut.

Sebelumnya, Sejumlah warga perumahan Marchelia tahap II mendatangi Kantor DPRD Batam, Senin (28/11/2022) mengadukan perihal permasalahan lahan perumahan mereka yang tak kunjung selesai.

Ketua Forum Komunikasi Penyelesaian Perumahan Marchelia Tahap II, Noviar mengatakan, kasus tumpang tindih lahan di perumahan Marchelia tahap II sudah berjalan kurang lebih 21 tahun.

 

"Awalnya kami membeli itu di satu perusahaan saja, pihak pengembang, PT Anugrah Citra Segara, karena dia dapat hak membeli dan menjual," kata Noviar.

Namun, setelah para warga membeli di tahun 2000 hingga 2002, perusahaan yang memiliki Hak Penggunaan Lahan (HPL), PT Putri Selaka Kencana (PSK) dan perusahaan pengembang, PT Antara mengalami konflik internal di tahun 2002 yang memberi dampak kepada pembeli.

"Ibaratnya itu kalau suami sama istri bermasalah, anak tidak jadi korban. Tapi ini suami istri konflik, anak jadi korban. Tapi kita tahu masalahnya apa," kata dia.

Akibat konflik dua perusahaan tersebut, proses akad kredit dihentikan pihak Bank BTN dan pembangunan perumahan dihentikan oleh PT Anugrah Citra Segara. 

Kondisi lapangan tak sesuai 

Ketua DPRD Batam Nuryanto kaget kondisi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tempo hari. 

Ada sebuah patok yang menandakan batas PL yang dimiliki oleh perusahaan pengembang yakni PT Anugrah Citra Segara.

Kondisi itu menimbulkan keresahan warga. Untuk itu, hasil dari sidak tersebut akan menjadi rujukan pihaknya dalam melakukan RDP lanjutan yang akan digelar pada awal Desember 2022 mendatang. 

"Intinya, kami akan mengundang pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang terbaik. Apa dasar mereka (BP Batam) dalam mengeluarkan PL di atas PL hingga terjadi tumpang tindih di sini dan pada akhirnya merugikan warga yang membeli rumah di sini. Sehingga hak warga tidak diabaikan," ujarnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews